MKMK Bacakan 4 Putusan dari 21 Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs

Selasa, 07 November 2023 - 16:38 WIB
loading...
MKMK Bacakan 4 Putusan dari 21 Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs
MKMK membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari 21 laporan, MKMK menjadikan 4 putusan yang dibaca, Selasa (7/11/2023) hari ini.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menjadikan 4 putusan untuk efisiensi. Sebab, akan memakan waktu lama apabila semua laporan dibacakan putusannya.

"Putusan pertama untuk hakim terlapor Prof Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor Prof Saldi Isra, nomor 3 hakim terlapornya Prof Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).



Untuk diketahui, Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman Cs mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres karena dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.



Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Ketua MK Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.

Sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman Bersalah tapi enggan menjelaskan soal sanksi dan putusannya. "Iyalah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. "Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ucapnya.

"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," kata Jimly.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.

"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," kata Jimly.

Kata Jimly, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Jimly mengungkapkan hakim yang bermasalah yakni paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.

"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)