Pastikan Netral di Pemilu 2024, KSAD: Soal Netralitas Kita Punya Koridor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan, pihaknya akan netral dalam Pemilu 2024. Apalagi, TNI telah memiliki aturan yang jelas agar prajurit harus menjaga netralitas dalam pesta demokrasi lima tahun.
"Kalau soal netralitas kan kita punya koridor ya," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Adapun aturan yang dimaksud Agus yakni Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Klausul itu melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik.
"Kedua UU Nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilu) itu bahwa apabila kita ingin berpolitik praktis kita harus pensiun dulu. Jadi tidak TNI aktif. Kalau TNI aktif ikut terlibat politik praktis itu sanksinya pidana dan tindakan disiplin dari komandannya. Jadi kita koridornya itu saja," tandasnya.
"Kalau soal netralitas kan kita punya koridor ya," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Adapun aturan yang dimaksud Agus yakni Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Klausul itu melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik.
"Kedua UU Nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilu) itu bahwa apabila kita ingin berpolitik praktis kita harus pensiun dulu. Jadi tidak TNI aktif. Kalau TNI aktif ikut terlibat politik praktis itu sanksinya pidana dan tindakan disiplin dari komandannya. Jadi kita koridornya itu saja," tandasnya.
(cip)