Cuti Bersama Jangan Ganggu Produktivitas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama untuk 2018 mendatang. Sebanyak 21 hari akan menjadi hak para pekerja di Indonesia. Di sisi lain, cuti bersama ini diharapkan tidak menganggu produktivitas kerja.
Dari sisi jumlah, hari libur nasional dan cuti bersama di 2018 lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 22 hari. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2015 dan 2016 jumlah cuti tahun depan masih lebih banyak. (Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018)
Kalangan pengusaha berpendapat, penetapan hari libur dan cuti bersama harus dilihat dari sisi positifnya. Keputusan tersebut harus didasarkan pada sudut pandang pengusaha dan pekerja.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi mengatakan, dari sisi pengusaha tentu akan merasakan ada yang hilang terutama dalam konteks produktivitas kerja.
Menurutnya, jika aktivitas produksi berhenti satu hari saja, pengaruhnya cukup besar terhadap industri yang bersangkutan. "Kami punya target produktivitas, pasti akan melihatnya jadi berkurang. Satu hari itu punya nilai luar biasa," ujar Eddy saat dihubungi KORAN SINDO.
Eddy bisa memahami apabila libur dan cuti bersama akan mendatangkan kebahagiaan bagi tenaga kerja. Untuk itu, kata dia, harus ada timbal balik dan saling pengertian di antara pengusaha dan pekerja dalam menyikapinya.
"Kita minta karyawan kerja keras, tapi kita kasih juga mereka waktu untuk istirahat. Asalkan target bisa tercapai tepat waktu dan sesuai standar, buat kami pengusaha tidak masalah. Yang kami sesalkan terkadang produktivitas tidak tercapai, tapi liburnya juga mau banyak. Ini kan jadi susah," tuturnya.
Eddy mengungkapkan, pemerintah selama ini tidak pernah melibatkan atau mengajak bicara pengusaha terkait penetapan libur dan cuti bersama. Menurutnya, jadwal libur dan cuti bersama di Indonesia juga cenderung tidak jelas dikarenakan adanya hari-hari 'kejepit' yang kerap dijadikan libur cuti bersama. "Kalau di negara empat musim kan jelas liburnya itu ada libur musim panas dan libur musim dingin," ucapnya.
Dia menambahkan, agar produktivitas dan target produksi tetap terjaga, pengusaha kerap menawarkan kepada karyawannya pilihan untuk kerja pada hari libur atau lembur dengan kompensasi uang lembur atau gaji ekstra. "Ini kita lakukan terutama pada periode-periode tertentu yang tetap diperlukan target produksi maksimal," ucapnya.
Dari sisi jumlah, hari libur nasional dan cuti bersama di 2018 lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 22 hari. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2015 dan 2016 jumlah cuti tahun depan masih lebih banyak. (Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018)
Kalangan pengusaha berpendapat, penetapan hari libur dan cuti bersama harus dilihat dari sisi positifnya. Keputusan tersebut harus didasarkan pada sudut pandang pengusaha dan pekerja.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi mengatakan, dari sisi pengusaha tentu akan merasakan ada yang hilang terutama dalam konteks produktivitas kerja.
Menurutnya, jika aktivitas produksi berhenti satu hari saja, pengaruhnya cukup besar terhadap industri yang bersangkutan. "Kami punya target produktivitas, pasti akan melihatnya jadi berkurang. Satu hari itu punya nilai luar biasa," ujar Eddy saat dihubungi KORAN SINDO.
Eddy bisa memahami apabila libur dan cuti bersama akan mendatangkan kebahagiaan bagi tenaga kerja. Untuk itu, kata dia, harus ada timbal balik dan saling pengertian di antara pengusaha dan pekerja dalam menyikapinya.
"Kita minta karyawan kerja keras, tapi kita kasih juga mereka waktu untuk istirahat. Asalkan target bisa tercapai tepat waktu dan sesuai standar, buat kami pengusaha tidak masalah. Yang kami sesalkan terkadang produktivitas tidak tercapai, tapi liburnya juga mau banyak. Ini kan jadi susah," tuturnya.
Eddy mengungkapkan, pemerintah selama ini tidak pernah melibatkan atau mengajak bicara pengusaha terkait penetapan libur dan cuti bersama. Menurutnya, jadwal libur dan cuti bersama di Indonesia juga cenderung tidak jelas dikarenakan adanya hari-hari 'kejepit' yang kerap dijadikan libur cuti bersama. "Kalau di negara empat musim kan jelas liburnya itu ada libur musim panas dan libur musim dingin," ucapnya.
Dia menambahkan, agar produktivitas dan target produksi tetap terjaga, pengusaha kerap menawarkan kepada karyawannya pilihan untuk kerja pada hari libur atau lembur dengan kompensasi uang lembur atau gaji ekstra. "Ini kita lakukan terutama pada periode-periode tertentu yang tetap diperlukan target produksi maksimal," ucapnya.
(bbk)