Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Polri: Laporan Masih Sumir
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan oleh seorang warga berinisial MH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin 2 Oktober 2017.
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan sejumlah barang gedung baru KPK.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut dia laporan tersebut belum resmi karena masih ada kekurangan berkas. "Memang benar ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri. Yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah Ketua KPK. Kemudian oleh petugas Bareskrim diminta untuk melengkapi dokumen," tutur Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Menurut Setyo, pelapor hanya diberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dari petugas. Artinya surat tersebut tidak menandakan bahwa laporan pelapor diterima polisi.
"Masih sangat sumir laporannya. Saya tidak bisa sampaikan itu, masuk substansi. Laporannya harus didukung data-data," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan, pelaporan seharusnya dilampirkan sebagai bukti bahwa ada dugaan awal tindak pidana. Dengan begitu, kata dia, pelaporan tersebut tidak berujung fitnah.
"Kalau sudah ada LP (laporan) berarti ini betul memenuhi syarat bisa dilanjut jadi tidak sembarangan," ujarnya.
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan sejumlah barang gedung baru KPK.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut dia laporan tersebut belum resmi karena masih ada kekurangan berkas. "Memang benar ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri. Yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah Ketua KPK. Kemudian oleh petugas Bareskrim diminta untuk melengkapi dokumen," tutur Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Menurut Setyo, pelapor hanya diberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dari petugas. Artinya surat tersebut tidak menandakan bahwa laporan pelapor diterima polisi.
"Masih sangat sumir laporannya. Saya tidak bisa sampaikan itu, masuk substansi. Laporannya harus didukung data-data," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan, pelaporan seharusnya dilampirkan sebagai bukti bahwa ada dugaan awal tindak pidana. Dengan begitu, kata dia, pelaporan tersebut tidak berujung fitnah.
"Kalau sudah ada LP (laporan) berarti ini betul memenuhi syarat bisa dilanjut jadi tidak sembarangan," ujarnya.
(dam)