Bareskrim Ringkus 4 Tersangka Jaringan Pengedar Dolar AS Palsu di Jawa Barat

Selasa, 07 November 2023 - 08:40 WIB
loading...
Bareskrim Ringkus 4...
Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri meringkus jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/11/2023).



Whisnu menjelaskan pihaknya telah mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini yakni AGS, KB, DS, dan AMB. Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah dolar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.

Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar. Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

"Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY," jelasnya.

"Di mana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan saudara (KB), (DS) dan saudari (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh saudara (KB)," sambungnya.

Menurut Whisnu, ketika itu KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan di AGS ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000 dan mata uang asing 5 lembar pecahan 100 USD, dengan rincian 2 lembar emisi 2006, dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.

Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna cokelat.

"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," papar Whisnu.

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.



Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)