Survei Charta Politika: Pascaputusan MK, Elektabilitas Prabowo Turun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Survei Charta Politika menunjukkan elektabilitas bakal capres Prabowo Subianto turun usai putusan Makamah Konstitusi (MK) dan pendaftaran pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada survei Charta Politika pada 13-17 Oktober 2023 (sebelum putusan MK), secara head to head elektabilitas Prabowo unggul dibandingkan Ganjar Pranowo . Prabowo (49,4%) sedangkan Ganjar (39,6%) atau selisih 9,8%.
Namun, elektabilitas Prabowo justru turun menjadi 44,4% berdasarkan survei periode 26-31 Oktober 2023, usai Gibran diumumkan sebagai cawapres dan adanya putusan MK. Elektabilitas Prabowo turun sebesar 5%.
"Sementara periode yang sama, elektabilitas Ganjar yang sudah menggandeng Mahfud MD sebagai cawapresnya justru mengalami peningkatan menjadi 40,8%," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam paparannya di kanal Youtube Charta Politika Indonesia, Senin (6/11/2023).
Selisih elektabilitas antara Prabowo vs Ganjar berdasarkan survei terbaru pun menipis kini menjadi 3,6%. Elektabilitas Anies Baswedan juga turun setelah adanya putusan MK dan pendaftaran di KPU.
Pada periode sebelumnya, elektabilitas Anies berada di angka 24,8%. Sementara dalam survei terbaru turun tipis menjadi 24,3%.
Charta Politika juga melakukan simulasi tiga nama berdasarkan dengan elektabilitas Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebesar 36,8% menjadi pilihan tertinggi responden. Duet Ganjar-Mahfud unggul atas Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 34,7% dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 24,3%.
“Secara berpasangan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pilihan tertinggi, diikuti Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,” lanjutnya.
Padahal sebelumnya, elektabilitas Prabowo Subianto sempat konsisten berada di posisi puncak. Yunarto menilai anjloknya elektabilitasnya Prabowo lantaran dipasangkan dengan Gibran yang merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo.
Hal ini menurut Yunarto dilatar belakangi putusan MK yang menyetujui batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. “Sebanyak 49,9% responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi cawapres,” tuturnya.
Pada survei Charta Politika pada 13-17 Oktober 2023 (sebelum putusan MK), secara head to head elektabilitas Prabowo unggul dibandingkan Ganjar Pranowo . Prabowo (49,4%) sedangkan Ganjar (39,6%) atau selisih 9,8%.
Namun, elektabilitas Prabowo justru turun menjadi 44,4% berdasarkan survei periode 26-31 Oktober 2023, usai Gibran diumumkan sebagai cawapres dan adanya putusan MK. Elektabilitas Prabowo turun sebesar 5%.
"Sementara periode yang sama, elektabilitas Ganjar yang sudah menggandeng Mahfud MD sebagai cawapresnya justru mengalami peningkatan menjadi 40,8%," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam paparannya di kanal Youtube Charta Politika Indonesia, Senin (6/11/2023).
Selisih elektabilitas antara Prabowo vs Ganjar berdasarkan survei terbaru pun menipis kini menjadi 3,6%. Elektabilitas Anies Baswedan juga turun setelah adanya putusan MK dan pendaftaran di KPU.
Pada periode sebelumnya, elektabilitas Anies berada di angka 24,8%. Sementara dalam survei terbaru turun tipis menjadi 24,3%.
Charta Politika juga melakukan simulasi tiga nama berdasarkan dengan elektabilitas Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebesar 36,8% menjadi pilihan tertinggi responden. Duet Ganjar-Mahfud unggul atas Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 34,7% dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 24,3%.
“Secara berpasangan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pilihan tertinggi, diikuti Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,” lanjutnya.
Padahal sebelumnya, elektabilitas Prabowo Subianto sempat konsisten berada di posisi puncak. Yunarto menilai anjloknya elektabilitasnya Prabowo lantaran dipasangkan dengan Gibran yang merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo.
Hal ini menurut Yunarto dilatar belakangi putusan MK yang menyetujui batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. “Sebanyak 49,9% responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi cawapres,” tuturnya.