Ingatkan Netralitas Pejabat dan ASN, TPN Ganjar-Mahfud Minta Jokowi Jaga Stabilitas Jelang Pemilu
Sabtu, 04 November 2023 - 21:30 WIB
loading...
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah peristiwa yang menunjukkan ketidaknetralan aparat pemerintah baik di pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menimbulkan kekhawatiran sebagian pihak. Karena itu, aparat pemerintah diingatkan untuk tetap netral di Pemilu 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta PDIP di Bali beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Kenalkan Slogan Kegerus untuk Strategi Stabilisasi Harga Pangan
"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," tegas Todung di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Lebih jauh Todung mengatakan, di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana.
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta PDIP di Bali beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Kenalkan Slogan Kegerus untuk Strategi Stabilisasi Harga Pangan
"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," tegas Todung di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Lebih jauh Todung mengatakan, di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana.
Lihat Juga :