KPU Tetapkan 668 Orang Lolos Jadi Calon Anggota DPD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 668 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebanyak 668 orang ini masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Pemilu 2024 .
"Total untuk Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, dengan perincian laki-laki 535 kemudian untuk perempuan 133," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan, sejak awal dibukanya pendaftaran calon anggota DPD, sebanyak 683 orang mendaftarkan diri secara perorangan ke kantor KPU. Namun, saat masa verifikasi terhadap 683 orang tersebut, Hasyim mengatakan terdapat 113 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), selanjutnya 568 orang Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan dua orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Selanjutnya setelah melalui masa perbaikan pada verifikasi akhir itu yang memenuhi syarat adalah bakal calon DPD 675 orang, yang tidak memenuhi syarat delapan orang. Tapi yang kemudian masuk Daftar Calon Sementara (DCS) itu 674 orang, ada satu orang yang mengundurkan diri, karena dia memilih untuk jadi calon anggota DPR," katanya.
Dia menambahkan, dari penetapan DCS 674 orang, menuju DCT, terdapat empat orang yang mengundurkan diri. Selanjutnya satu orang dinyatakan gagal setelah adanya tanggapan dari masyarakat. Sisanya satu orang lagi TMS karena belum menjalankan masa jeda lima tahun karena tersandung kasus pidana.
"Ada satu orang yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana," jelasnya.
"Total untuk Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, dengan perincian laki-laki 535 kemudian untuk perempuan 133," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan, sejak awal dibukanya pendaftaran calon anggota DPD, sebanyak 683 orang mendaftarkan diri secara perorangan ke kantor KPU. Namun, saat masa verifikasi terhadap 683 orang tersebut, Hasyim mengatakan terdapat 113 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), selanjutnya 568 orang Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan dua orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Selanjutnya setelah melalui masa perbaikan pada verifikasi akhir itu yang memenuhi syarat adalah bakal calon DPD 675 orang, yang tidak memenuhi syarat delapan orang. Tapi yang kemudian masuk Daftar Calon Sementara (DCS) itu 674 orang, ada satu orang yang mengundurkan diri, karena dia memilih untuk jadi calon anggota DPR," katanya.
Dia menambahkan, dari penetapan DCS 674 orang, menuju DCT, terdapat empat orang yang mengundurkan diri. Selanjutnya satu orang dinyatakan gagal setelah adanya tanggapan dari masyarakat. Sisanya satu orang lagi TMS karena belum menjalankan masa jeda lima tahun karena tersandung kasus pidana.
"Ada satu orang yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana," jelasnya.
(zik)