MKMK Berpotensi Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran di Ujung Tanduk?
loading...
A
A
A
6. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Artinya, putusan tersebut bisa nyatakan tidak sah apabila Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim lantaran konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka. Sehingga, Gibran yang masih berusia 36 tahun batal jadi Cawapres.
7. Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Artinya, putusan tersebut bisa nyatakan tidak sah apabila Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim lantaran konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka. Sehingga, Gibran yang masih berusia 36 tahun batal jadi Cawapres.
(kri)