MKMK Berpotensi Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran di Ujung Tanduk?

Jum'at, 03 November 2023 - 15:20 WIB
loading...
MKMK Berpotensi Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran di Ujung Tanduk?
Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Calon Presiden) Prabowo Subianto. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Calon Presiden) Prabowo Subianto. Meskipun keduanya telah mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dikarenakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal laporan pelanggaran kode etik pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukan kepada Ketua MK, Anwar Usman cs terkait putusan batas usia capres-cawapres.



Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan laporan tersebut akan berpengaruh pada pendaftaran capres-cawapres.

"Nanti tolong nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," ujarnya usai memimpin sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Diketahui, MKMK akan membacakan putusan laporan kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Selasa (7/11/2023). Sejauh ini, MMKM telah menyelesaikan pemeriksaan pihak pelapor dan 9 hakim terlapor.

Kata dia, MKMK sengaja mempercepat proses pemeriksaan dan memilih membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023) karena batas pengusulan bakal pasangan calon pengganti terakhir pada Rabu (8/11/2023). Sehingga, ketika diputuskan sebelum Rabu (8/11/2023), putusan tersebut bisa mempengaruhi pendaftaran capres-cawapres.

"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7. Ini juga harus dikawal melalui putusan MKMK ini supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkat mutu dan integritasnya," jelasnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)