Pelapor Sebut Anwar Usman Tak Setuju MKMK Dibentuk Permanen
Jum'at, 03 November 2023 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
"Menurut saudara ahli sebagai mantan Ketua MKMK, seberapa agresif kah seharusnya MKMK ad hoc ini mengadili, memeriksa jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman saudara ahli sebagai ketua MK yang dahulu?" tanyanya.
Menurut Zico, hal ini bersifat internal. Sehingga dia tidak memiliki kapasitas dalam memaparkan soal MKMK. Oleh sebab itu, dia memilih bertanya kepada ahlinya.
"Ini kan sesuatu yang internal sifatnya, saya tidak punya kapasitas, kompetensi untuk menggali lebih dalam, tentu kewenangan itu ada di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang sekarang, sekalipun ad hoc punya resource, punya kewenangan," katanya.
Zico mengungkapkan desakan dibentuknya MKMK permanen awalnya datang dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Lalu, desakan itu diikuti oleh hakim lainnya. Namun, kewenangannya ada pada Anwar Usman.
I Gede Palguna menuturkan bahwa dirinya dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan bisa langsung ditindak.
"Jadi untuk soal itu iya bahkan, saudara mungkin masih ingat dulu kami pun dulu kan begitu juga ada pertanyaan begitu, walaupun tidak seramai sekarang ini, gimana sih gitu ya kok Majelis Kehormatan yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari Ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," jelasnya.
Untuk diketahui, Zico melaporkan Ketua Anwar Usman karena lambat membentuk MKMK. Sementara, sidang pemeriksaan kali ini fokus pada mendengarkan ahli soal MKMK.
Menurut Zico, hal ini bersifat internal. Sehingga dia tidak memiliki kapasitas dalam memaparkan soal MKMK. Oleh sebab itu, dia memilih bertanya kepada ahlinya.
"Ini kan sesuatu yang internal sifatnya, saya tidak punya kapasitas, kompetensi untuk menggali lebih dalam, tentu kewenangan itu ada di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang sekarang, sekalipun ad hoc punya resource, punya kewenangan," katanya.
Zico mengungkapkan desakan dibentuknya MKMK permanen awalnya datang dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Lalu, desakan itu diikuti oleh hakim lainnya. Namun, kewenangannya ada pada Anwar Usman.
I Gede Palguna menuturkan bahwa dirinya dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan bisa langsung ditindak.
"Jadi untuk soal itu iya bahkan, saudara mungkin masih ingat dulu kami pun dulu kan begitu juga ada pertanyaan begitu, walaupun tidak seramai sekarang ini, gimana sih gitu ya kok Majelis Kehormatan yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari Ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," jelasnya.
Untuk diketahui, Zico melaporkan Ketua Anwar Usman karena lambat membentuk MKMK. Sementara, sidang pemeriksaan kali ini fokus pada mendengarkan ahli soal MKMK.
Lihat Juga :