Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi LBG
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan Praperadilan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan . Gugatan Praperadilan diajukan Karen atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun anggaran 2011-2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah gugatan Praperadilan ditolak, maka penyidikan kasus tersebut berlanjut.
"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Ali mempersilakan bagi siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka lembaga antirasuah untuk mengajukan Praperadilan. "Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membacakan putusan atas gugatan Praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Dalam putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Pasalnya, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah gugatan Praperadilan ditolak, maka penyidikan kasus tersebut berlanjut.
"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Ali mempersilakan bagi siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka lembaga antirasuah untuk mengajukan Praperadilan. "Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membacakan putusan atas gugatan Praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Dalam putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Pasalnya, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.
(abd)