10 Ciri-Ciri Negara Demokrasi, Kekuatan Ada di Tangan Rakyat

Kamis, 02 November 2023 - 15:11 WIB
loading...
A A A

6. Partisipasi Rakyat


Rakyat memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, baik melalui pemilihan umum, petisi, demonstrasi, atau partisipasi dalam lembaga-lembaga demokratis.

7. Kebebasan Media dan Pers


Media yang bebas dan independen adalah ciri penting dalam negara demokrasi. Media berperan sebagai pengawas pemerintah dan menyediakan informasi yang objektif kepada masyarakat.

8. Pemisahan Kekuasaan


Pemisahan kekuasaan adalah prinsip dasar dalam sistem pemerintahan demokratis yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak individu.

Dalam negara demokratis kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga cabang yakni Eksekutif (Pemerintah), Legislatif (Parlemen), dan Yudikatif (Peradilan).

Pemisahan kekuasaan ini dirancang untuk mencegah akumulasi kekuasaan dalam satu tangan atau kelompok kekuasaan, yang dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak-hak warga negara.

9. Perlindungan Minoritas


Negara demokrasi memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak minoritas, dan memastikan bahwa minoritas tidak diabaikan atau diskriminasi.

Perlindungan minoritas dalam sebuah negara demokrasi merupakan prinsip fundamental dalam sistem politik yang menghormati hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Hal ini penting untuk mencegah diskriminasi, marginalisasi, atau penindasan terhadap kelompok-kelompok minoritas, seperti etnis, agama, gender, orientasi seksual, atau kelompok-kelompok lainnya.

10. Supremasi Hukum


Dalam konteks negara demokrasi, supremasi hukum berarti bahwa hukum adalah otoritas tertinggi yang mengatur perilaku dan tindakan semua warga negara, termasuk pemerintah itu sendiri.

Supremasi hukum menegaskan bahwa setiap individu, termasuk pejabat pemerintah, tunduk pada hukum yang sama. Tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari aturan hukum, dan tidak ada yang dianggap di atas hukum. Ini memastikan adanya kesetaraan di bawah hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)