Putusan Jimly Cs Dinilai Bisa Batalkan Pencawapresan Gibran
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah masuk akal kalau diubah. Hal ini apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada Pasal 17 UU tersebut intinya menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya," ujarnya saat memimpin sidang pemeriksaan laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan, pembatalan putusan itu bisa dilakukan apabila dibentuk majelis hakim tanpa melibatkan hakim terlapor, dalam hal ini Ketua MK Anwar Usman. Hal ini, lagi-lagi berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
Berikut isi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
1. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
2. Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
3. Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
4. Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
5. Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diridari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Pada Pasal 17 UU tersebut intinya menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya," ujarnya saat memimpin sidang pemeriksaan laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan, pembatalan putusan itu bisa dilakukan apabila dibentuk majelis hakim tanpa melibatkan hakim terlapor, dalam hal ini Ketua MK Anwar Usman. Hal ini, lagi-lagi berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
Berikut isi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
1. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
2. Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
3. Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
4. Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
5. Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diridari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.