Status Anwar Usman Ipar Jokowi Disinggung di Sidang MKMK

Rabu, 01 November 2023 - 12:11 WIB
loading...
Status Anwar Usman Ipar...
Status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) disinggung dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini. Foto/Dok MK
A A A
JAKARTA - Status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) disinggung dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini. Anwar dinilai tidak independen dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Sidang pemeriksaan soal laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim hari ini menghadirkan pelapor dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Sidang hari kedua ini dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Status Anwar Usman Ipar Jokowi Disinggung di Sidang MKMK


Erick S Paat dari Perekat Nusantara mempertanyakan soal independensi Ketua MK Anwar Usman yang turut menangani perkara tersebut. Padahal, dirinya merupakan paman dari anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka.





Erick lantas menyinggung pernikahan Anwar Usman dengan Idayati yang merupakan adik Presiden Jokowi. "Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar, kami tidak yakin karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen. Sehingga dalam pengambilan putusan ada dugaan kuat dipengaruhi oleh Bapak Jokowi, itu pertama," ucapnya dalam sidang.

Erick juga mempermasalahkan prinsip keberpihakan. Sebab, kata dia, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari suatu perkara yang ada kaitannya dengan keluarga. Namun, hal itu tidak dilakukan Anwar Usman.

"Kami melihat di sini ada hubungan kekeluargaan antara ketua majelis (Anwar Usman) nomor 90 kepada presiden. Presiden adalah pihak yang diminta keterangan juga kepada Gibran yang disebutkan di dalam putusan tersebut. Di mana Gibran disebutkan beberapa kali di dalam putusan juga," jelasnya.

Erick pun mempermasalahkan soal integritas Anwar Usman dalam menangani perkara tersebut. Kata dia, Anwar Usman sangat berpengaruh pada putusan itu bila dibandingkan perkara serupa lainnya yang ditolak.

"Tetapi ketika 90, ketua majelis ini masuk terjadi perubahan yang luar biasa. Kami melihat di sini ada pengaruh yang sangat luar biasa. Tanpa kehadiran dari pada ketua majelis 90, kami berkeyakinan bahwa pasti akan menolak. Itu yang kami lihat,” ucapnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun, namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2423 seconds (0.1#10.140)