Status Anwar Usman Ipar Jokowi Disinggung di Sidang MKMK

Rabu, 01 November 2023 - 12:11 WIB
loading...
Status Anwar Usman Ipar...
Status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) disinggung dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini. Foto/Dok MK
A A A
JAKARTA - Status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) disinggung dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini. Anwar dinilai tidak independen dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Sidang pemeriksaan soal laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim hari ini menghadirkan pelapor dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Sidang hari kedua ini dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Status Anwar Usman Ipar Jokowi Disinggung di Sidang MKMK


Erick S Paat dari Perekat Nusantara mempertanyakan soal independensi Ketua MK Anwar Usman yang turut menangani perkara tersebut. Padahal, dirinya merupakan paman dari anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: MKMK Temukan Banyak Masalah di Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres



Erick lantas menyinggung pernikahan Anwar Usman dengan Idayati yang merupakan adik Presiden Jokowi. "Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar, kami tidak yakin karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen. Sehingga dalam pengambilan putusan ada dugaan kuat dipengaruhi oleh Bapak Jokowi, itu pertama," ucapnya dalam sidang.

Erick juga mempermasalahkan prinsip keberpihakan. Sebab, kata dia, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari suatu perkara yang ada kaitannya dengan keluarga. Namun, hal itu tidak dilakukan Anwar Usman.

"Kami melihat di sini ada hubungan kekeluargaan antara ketua majelis (Anwar Usman) nomor 90 kepada presiden. Presiden adalah pihak yang diminta keterangan juga kepada Gibran yang disebutkan di dalam putusan tersebut. Di mana Gibran disebutkan beberapa kali di dalam putusan juga," jelasnya.

Erick pun mempermasalahkan soal integritas Anwar Usman dalam menangani perkara tersebut. Kata dia, Anwar Usman sangat berpengaruh pada putusan itu bila dibandingkan perkara serupa lainnya yang ditolak.

"Tetapi ketika 90, ketua majelis ini masuk terjadi perubahan yang luar biasa. Kami melihat di sini ada pengaruh yang sangat luar biasa. Tanpa kehadiran dari pada ketua majelis 90, kami berkeyakinan bahwa pasti akan menolak. Itu yang kami lihat,” ucapnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun, namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved