Anwar Usman Jawab Usulan Reshuffle 9 Hakim Mahkamah Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara terkait usulan perombakan hakim konstitusi di lembaga yudikatif tersebut. Dorongan perombakan itu pertama kali dicetuskan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
"Ya tunggu aja nanti," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, perombakan itu tergantung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Saat ini, MKMK tengah menangani perkara soal laporan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Ya apa kata MKMK, bukan masalah setuju nggak setuju," ucapnya.
Sebelumnya, Arief Hidayat mengakui sembilan hakim MK harus di-reshuffle termasuk dirinya pascaputusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres). Sebab, putusan MK diakuinya berdampak pada muruah MK.
"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle. Sampai pada titik itu. Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga muruah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," kata Arief Hidayat, Senin (30/10/2023).
Mantan Ketua MK ini mengaku bingung apakah MK bisa kembali pulih. Hal itu menjawab prahara yang terjadi dengan putusan terkait batas usia tersebut.
"Apa iya ya, kita mampu pulih, kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus di-reshuffle?" ucap dia.
Arief menyerahkan keputusan tersebut kepada masyarakat. Kendati masyarakat menginginkan perubahan struktur hakim MK sebagai solusi, ia pun rela diganti untuk ikut memberikan solusi.
"Kalau ini keinginan bangsa Indonesia untuk me-reshuffle, bagi saya ya saya kira enggak apa-apa. Karena kecintaan kepada bangsa dan negara ini untuk melanjutkan pembangunan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini," katanya.
Dia kemudian menyinggung tujuan lahirnya MK pada era reformasi untuk menghilangkan praktik korupsi, kolusim dan nepotisme (KKN). Arief kemudian meminta agar benih KKN tidak hidup lagi di Indonesia.
"Era reformasi menafikkan apa yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Itu amanah reformasi. Sehingga lahir lembaga-lembaga misalnya Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Itu anak kandung dari reformasi yang mencoba menjadi penafsir konstitusi dalam rangka menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini harus diberantas, ini tidak boleh lagi hidup di Indonesia. Tapi kok ini ada kecenderungan ke situ," katanya.
Isu reshuffle ini berhembus seiring dengan prahara yang terjadi di MK. Di mana MK telah mengabulkan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-awapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Lantaran hal itu pula, belasan kelompok melaporkan Anwar Usman cs atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sejauh ini, ada 18 laporan yang sedang ditangani MKMK.
"Ya tunggu aja nanti," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, perombakan itu tergantung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Saat ini, MKMK tengah menangani perkara soal laporan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Ya apa kata MKMK, bukan masalah setuju nggak setuju," ucapnya.
Sebelumnya, Arief Hidayat mengakui sembilan hakim MK harus di-reshuffle termasuk dirinya pascaputusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres). Sebab, putusan MK diakuinya berdampak pada muruah MK.
"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle. Sampai pada titik itu. Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga muruah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," kata Arief Hidayat, Senin (30/10/2023).
Mantan Ketua MK ini mengaku bingung apakah MK bisa kembali pulih. Hal itu menjawab prahara yang terjadi dengan putusan terkait batas usia tersebut.
"Apa iya ya, kita mampu pulih, kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus di-reshuffle?" ucap dia.
Arief menyerahkan keputusan tersebut kepada masyarakat. Kendati masyarakat menginginkan perubahan struktur hakim MK sebagai solusi, ia pun rela diganti untuk ikut memberikan solusi.
"Kalau ini keinginan bangsa Indonesia untuk me-reshuffle, bagi saya ya saya kira enggak apa-apa. Karena kecintaan kepada bangsa dan negara ini untuk melanjutkan pembangunan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini," katanya.
Dia kemudian menyinggung tujuan lahirnya MK pada era reformasi untuk menghilangkan praktik korupsi, kolusim dan nepotisme (KKN). Arief kemudian meminta agar benih KKN tidak hidup lagi di Indonesia.
"Era reformasi menafikkan apa yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Itu amanah reformasi. Sehingga lahir lembaga-lembaga misalnya Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Itu anak kandung dari reformasi yang mencoba menjadi penafsir konstitusi dalam rangka menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini harus diberantas, ini tidak boleh lagi hidup di Indonesia. Tapi kok ini ada kecenderungan ke situ," katanya.
Isu reshuffle ini berhembus seiring dengan prahara yang terjadi di MK. Di mana MK telah mengabulkan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-awapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Lantaran hal itu pula, belasan kelompok melaporkan Anwar Usman cs atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sejauh ini, ada 18 laporan yang sedang ditangani MKMK.
(abd)