MKMK Akan Hadirkan Gede Palguna Jadi Ahli di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
Jimly pun menyetujuinya. Palguna dan Viktor akan dihadirkan pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
"Boleh juga itu. Prinsip kita oke, tapi kita ini sampai Jumat. Kalo masih ada waktu kita bikin, kira-kira sore, kira-kira jam 1. Pak Palguna dari Bali. Dia hari jumat jam setengah dua lah," tuturnya.
Diketahui, I Gede Palguna merupakan mantan Ketua MKMK saat menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs terhadap pencopotan Hakim Aswanto.
Sementara, Viktor merupakan seorang advokat. Dia beberapa kali mengajukan uji materiil ke MK. Salah satunya soal UU Cipta Kerja.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ini, MKMK menghadirkan empat pihak pelapor. Diantaranya, Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan LBH Yusuf.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
"Boleh juga itu. Prinsip kita oke, tapi kita ini sampai Jumat. Kalo masih ada waktu kita bikin, kira-kira sore, kira-kira jam 1. Pak Palguna dari Bali. Dia hari jumat jam setengah dua lah," tuturnya.
Diketahui, I Gede Palguna merupakan mantan Ketua MKMK saat menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs terhadap pencopotan Hakim Aswanto.
Sementara, Viktor merupakan seorang advokat. Dia beberapa kali mengajukan uji materiil ke MK. Salah satunya soal UU Cipta Kerja.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ini, MKMK menghadirkan empat pihak pelapor. Diantaranya, Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan LBH Yusuf.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Lihat Juga :