Integrasi NIK-NPWP, Nurul Arifin Ingatkan Keamanan Data Pribadi Masyarakat

Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:50 WIB
loading...
Integrasi NIK-NPWP,...
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mendukung optimalisasi integrasi NIK dengan NPWP. Namun, integrasi tersebut harus dibarengi dengan penguatan keamanan data pribadi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR mendukung optimalisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan program Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Namun, integrasi tersebut harus dibarengi dengan penguatan keamanan data pribadi .

"Melalui koordinasi yang efektif, kita dapat memastikan bahwa integrasi NPWP dan NIK dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan Pemerintah dapat memastikan keamanan data pribadi masyarakat," kata Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin dalam keterangan pers,Selasa (31/10/2023).

Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. Hal ini bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak, tetapi pajak hanya akan dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, perkembangan integrasi NIK-NPWP sudah terpadankan sebanyak 82%. Percepatan jumlah tersebut diharapkan rampung pada Januari 2024 sebagai langkah menggunakan satu nomor identitas tunggal untuk memenuhi berbagai urusan, termasuk perpajakan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diharapkan mempermudah proses administrasi perpajakan. Dengan aturan itu, nantinya hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang wajib membayar pajak, yakni Rp54 juta/tahun atau di atas Rp4,5 juta/bulan.

Baca Juga: Sah! NIK Kini Digunakan sebagai NPWP

Nurul pun mengapresiasi kemajuan integrasi data yang dilakukan pemerintah. Namun, dia mengingatkan perlunya sistem pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran data pribadi dalam program integrasi satu nomor identitas tunggal.

"Peristiwa kebocoran data pribadi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah, sehingga diperlukan penanganan khusus terkait hal itu. Jangan sampai dengan integrasi ini, malah merugikan masyarakat karena seluruh data pribadi menjadi satu akses," tutur Nurul.

Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebanyak 311 kasus kebocoran data terjadi di Indonesia pada 2022. Jumlah itu meliputi 283 insiden dugaan kebocoran data dan 28 laporan notifikasi proaktif darkweb. Dari jumlah tersebut, sebanyak 248 pemangku kepentingan (stakeholders) terdampak oleh dugaan kebocoran data sepanjang tahun lalu.

Oleh sebab itu, Nurul menekankan pentingnya keamanan data pribadi masyarakat. "Karena peristiwa kebocoran data pribadi merupakan hal yang berbahaya dan berdampak negatif bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan lapisan keamanan dengan integrasinya NIK-NPWP, khususnya di sektor perbankan," ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat I itu.

Yang lebih berbahaya lagi, kata Nurul, jika data pribadi tersebut digunakan untuk membuat identitas palsu yang kemudian dipergunakan untuk melakukan tindakan melawan negara. "Seperti tindakan terorisme, yang menggunakan identitas palsu," katanya.

Komisi DPR yang membidangi urusan pertahanan, komunikasi dan informatika ini juga meminta Pemerintah menyiapkan berbagai lapisan keamanan dari program integrasi NIK-NPWP. Nurul menyebut Pemerintah harus memiliki sistem yang aman dan akurat dalam pelaksanaan program ini agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Meskipun integrasi ini dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pelayanan publik, penting untuk memastikan bahwa transisi ini dilakukan dengan lancar dan efisien," ucap politisi Partai Golkar ini.

Demi menjaga keamanan data pribadi, Nurul pun berharap pemerintah segera membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Dengan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut, proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera dioptimalkan. Termasuk juga dengan perlunya pembentukan aturan turunan dari UU PDP sehingga UU ini bisa segera dijalankan tanpa menunggu tenggat waktu dua tahun sejak disahkan," kata Nurul.

Di sisi lain, integrasi NIK-NPWP diharapkan juga dapat memaksimalkan pelayanan publik dan bantuan sosial. Nurul mendorong agar integrasi NIK-NPWP dimanfaatkan untuk optimalisasi pendistribusian bantuan sosial sehingga bansos kepada rakyat dapat efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Begini Format Barunya

"Integrasi NIK dan NPWP memungkinkan pemerintah untuk memiliki akses ke data yang lebih valid tentang populasi. Hal ini memungkinkan identifikasi yang lebih tepat terkait dengan kelompok masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial," ujarnya.

Lebih lanjut, Nurul menilai integrasi NIK-NPWP akan membantu mengurangi potensi penerima manfaat mendapatkan bantuan ganda. Dengan sistem yang terintegrasi, data seseorang akan lebih konsisten dan tidak terjadi duplikasi.

"Integrasi NPWP dan NIK adalah langkah maju dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan distribusi bantuan sosial yang lebih efisien. Dengan kerja bersama, kita dapat memastikan bahwa implementasi program ini memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Komisi I Ingatkan Pemerintah...
Komisi I Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jadikan Bandara Kertajati sebagai Bengkel Pesawat Hercules
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Minta Maaf ke Erika...
Minta Maaf ke Erika Carlina, DJ Panda Akui Khilaf Sebarkan Data Pribadi
Bukan Sekadar Patuh:...
Bukan Sekadar Patuh: Bos Astra Sebut Privasi Data Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis Finansial
TNI Imbau Massa Menjauh...
TNI Imbau Massa Menjauh dari Rumah Ahmad Sahroni, Situasi Kembali Kondusif
Rekomendasi
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved