Sanksi Tegas Kekerasan di Sekolah

Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:09 WIB
loading...
A A A
Larangan Bagi TPPK
Dalam kaitan pencegahan dan penindakan, diatur pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dan juga oleh pemerintah daerah. Kalaupun TPPK sudah dibentuk, apakah tim ini dipastikan akan menerapkan sanksi yang sudah ditetapkan? Ini perlu dipastikan karena salah satu tugas TPPK adalah memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Menjadi sebuah persepsi umum yaitu sebuah peraturan cenderung tidak dapat diimplementasikan dan menjadi ompong dalam pelaksanaan, apabila tidak diperlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan dimaksud. Tanpa adanya sanksi yang tegas, efek jera tidak akan berdampak kepada pelaku kekerasan.

Keberadaan TPPK akan menjadi sorotan apabila tidak segera menindaklanjuti kasus yang terjadi. Salah satu fungsi dari tiga belas fungsi TPPK adalah melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Untuk itu, TPPK berhak memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli.

Apabila dicermati, pasal 36 ayat 1 menyatakan dengan tegas bahwa TPPK memiliki tugas khusus. Kepala satuan pendidikan, dan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dilarang melakukan pembiaran terjadinya kekerasan. Kekerasan tersebut yang mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, dan/atau trauma psikologis berat. Yang juga dilarang adalah tidak menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya kekerasan kepada TPPK atau satuan tugas, melakukan penyebaran identitas korban, saksi, terlapor, maupun pihak terkait dan informasi kasus berjalan kepada publik, dan/atau berpihak kepada terlapor/pelaku.

Apabila melanggar maka sesuai pasal 37 ayat 1, TPPK diberikan sanksi oleh kepala satuan pendidikan, atau kepala dinas pendidikan. Dan apabila pelanggaran dilakukan anggota TPPK berstatus ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sanksi berupa teguran tertulis; pernyataan permohonan maaf tertulis yang disampaikan melalui papan pengumuman di satuan pendidikan dan/atau media massa; pemberhentian dari jabatan keanggotaan TPPK atau keanggotaan Satuan Tugas; dan/atau penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sanksi Pelaku/Terlapor

Pemberian sanksi bagi pelaku atau terlapor ternyata sudah diatur Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 seperti halnya dalam pasal 38 (1). Dalam hal pelaku kekerasan atau terlapor bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, akan diberikan sanksi tambahan. Sanksi tersebut berupa penutupan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan penutupan satuan pendidikan, Dinas Pendidikan harus memfasilitasi pengalihan peserta didik ke satuan pendidikan lainnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Prabowo Mau Renovasi...
Prabowo Mau Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Kunjungi Miangas, Prabowo...
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Semua Sekolah 2-3 Tahun ke Depan
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Rekomendasi
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Berita Terkini
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved