Sanksi Tegas Kekerasan di Sekolah

Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:09 WIB
loading...
A A A
Larangan Bagi TPPK
Dalam kaitan pencegahan dan penindakan, diatur pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dan juga oleh pemerintah daerah. Kalaupun TPPK sudah dibentuk, apakah tim ini dipastikan akan menerapkan sanksi yang sudah ditetapkan? Ini perlu dipastikan karena salah satu tugas TPPK adalah memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Menjadi sebuah persepsi umum yaitu sebuah peraturan cenderung tidak dapat diimplementasikan dan menjadi ompong dalam pelaksanaan, apabila tidak diperlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan dimaksud. Tanpa adanya sanksi yang tegas, efek jera tidak akan berdampak kepada pelaku kekerasan.

Keberadaan TPPK akan menjadi sorotan apabila tidak segera menindaklanjuti kasus yang terjadi. Salah satu fungsi dari tiga belas fungsi TPPK adalah melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Untuk itu, TPPK berhak memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli.

Apabila dicermati, pasal 36 ayat 1 menyatakan dengan tegas bahwa TPPK memiliki tugas khusus. Kepala satuan pendidikan, dan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dilarang melakukan pembiaran terjadinya kekerasan. Kekerasan tersebut yang mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, dan/atau trauma psikologis berat. Yang juga dilarang adalah tidak menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya kekerasan kepada TPPK atau satuan tugas, melakukan penyebaran identitas korban, saksi, terlapor, maupun pihak terkait dan informasi kasus berjalan kepada publik, dan/atau berpihak kepada terlapor/pelaku.

Apabila melanggar maka sesuai pasal 37 ayat 1, TPPK diberikan sanksi oleh kepala satuan pendidikan, atau kepala dinas pendidikan. Dan apabila pelanggaran dilakukan anggota TPPK berstatus ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sanksi berupa teguran tertulis; pernyataan permohonan maaf tertulis yang disampaikan melalui papan pengumuman di satuan pendidikan dan/atau media massa; pemberhentian dari jabatan keanggotaan TPPK atau keanggotaan Satuan Tugas; dan/atau penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sanksi Pelaku/Terlapor

Pemberian sanksi bagi pelaku atau terlapor ternyata sudah diatur Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 seperti halnya dalam pasal 38 (1). Dalam hal pelaku kekerasan atau terlapor bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, akan diberikan sanksi tambahan. Sanksi tersebut berupa penutupan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan penutupan satuan pendidikan, Dinas Pendidikan harus memfasilitasi pengalihan peserta didik ke satuan pendidikan lainnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Prabowo Mau Renovasi...
Prabowo Mau Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
Tenaris Berikan Beasiswa...
Tenaris Berikan Beasiswa untuk 360 Siswa dan Bantuan Fasilitas Sekolah di Cilegon serta Batam
Potret Ayah Antar Sekolah...
Potret Ayah Antar Sekolah Hari Pertama di SLB Negeri 2 Lenteng Agung
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
Rekomendasi
Iran Dituding Retas...
Iran Dituding Retas Jaringan Seluler Timur Tengah untuk Lacak Personel AS
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Berita Terkini
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved