Peringatan 10 Tahun Konvensi Minamata, Indonesia Usung Sejumlah Isu

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:12 WIB
loading...
Peringatan 10 Tahun...
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati sebagai Head of Delegation. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pertemuan Conference of the Parties ke-5 (COP-5) Konvensi Minamata telah resmi dibuka pada Senin 30 Oktober 2023, waktu Jenewa, Swiss. Pertemuan ini akan berlangsung selama lima hari hingga 3 November 2023.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Claudia Dumitru dari Rumania sebagai Presiden. Pertemuan Konvensi Minamata ini sekaligus memperingati 10 tahun diadopsinya Konvensi ini dan dihadiri 147 negara anggota.

"Beberapa isu substantif yang dibahas pada COP-5 kali ini dan menjadi concern Pemerintah Indonesia antara lain beberapa yang mengandung merkuri dan keberadaan merkuri di lingkungan," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati sebagai Head of Delegation dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

"Seperti lampu, dental amalgam, kosmetik, pertambangan emas skala kecil (PESK), emisi dan lepasan merkuri, ambang batas limbah merkuri, perdagangan merkuri," tambahnya.

Dirjen Rosa menyampaikan dukungannya untuk melakukan penghapusan pada dental amalgam dengan waktu phase out pada tahun 2025. Hal ini mendorong negara pihak lain yang masih mengggunakan dental amalgam untuk segera melakukan penghapusannya.

"Selain itu, Indonesia juga mendukung pengaturan terhadap isu-isu tersebut di atas untuk dapat dilaksanakan pada level nasional," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya kata Rosa, terkait isu tersebut di atas KLHK sebagai focal point bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, yaitu Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengontrol peredaran produk yang mengandung merkuri dan telah memiliki peta jalan untuk penghapusannya.

Terkait dengan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) untuk pelarangan penggunaan merkuri pada sektor PESK pada tahun 2025.

"Sedangkan untuk amalgam gigi, Indonesia telah lama menghapus penggunaan merkuri sebagai amalgam gigi. Terkait hal ini Indonesia telah menyusun program untuk mengganti penggunaan merkuri dengan bahan yang lebih ramah lingkungan," tuturnya.

"Hal ini menunjukkan komitmen besar pemerintah Indonesia terhadap Konvensi Minamata untuk mewujudkan Indonesia bebas dari merkuri dan membuat merkuri sebagai sejarah masa lalu atau make mercury history," tutupnya.

Pada pertemuan ini delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati dan anggota Delegasi lainnya terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, PTRI Jenewa, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPOM, dan BRIN.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)