Jenderal Agus Subiyanto Dikabarkan Jadi Calon Panglima TNI, Pengamat: Tidak Mengejutkan
Senin, 30 Oktober 2023 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
"Agus tercatat pernah menjabat sebagai Danrem 061/Suryakencana Bogor dan Komandan Paspampres di era Jokowi. Tentu saja, keberadaan chemistry yang telah kuat terbangun dengan Jokowi merupakan salah satu pertimbangan yang tidak bisa dikesampingkan dalam penunjukan ini," jelasnya.
Meski demikian, kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini, subjektivitas Jokowi dengan ikut menyertakan pertimbangan chemistry kuat ini tentu saja dapat dipahami dan tidak melanggar ketentuan perundangan. Diketahui, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya mengatur persyaratan kandidat Panglima TNI yakni kepala staf atau pernah menjabat kepala staf TNI AD, AL, dan AU.
"Mengingat Panglima TNI merupakan pos paling strategis di tubuh organisasi militer maka Presiden tentu dapat ikut mengedepankan faktor subjektif dalam memilih kandidat pengganti Laksamana Yudo Margono. Faktor kenyamanan dan kepercayaan dalam berkerja sama adalah sesuatu yang sifatnya relatif dan sulit diukur," ujarnya.
Diketahui, Komisi I DPR mengakui telah menerima Surpres terkait pengajuan calon Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi perihal informasi tentang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengantarkan Surpres siang tadi.
"Betul (sudah dikirimkan Surpres Calon Panglima)," kata Meutya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (30/10/2023).
Meski demikian, kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini, subjektivitas Jokowi dengan ikut menyertakan pertimbangan chemistry kuat ini tentu saja dapat dipahami dan tidak melanggar ketentuan perundangan. Diketahui, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya mengatur persyaratan kandidat Panglima TNI yakni kepala staf atau pernah menjabat kepala staf TNI AD, AL, dan AU.
"Mengingat Panglima TNI merupakan pos paling strategis di tubuh organisasi militer maka Presiden tentu dapat ikut mengedepankan faktor subjektif dalam memilih kandidat pengganti Laksamana Yudo Margono. Faktor kenyamanan dan kepercayaan dalam berkerja sama adalah sesuatu yang sifatnya relatif dan sulit diukur," ujarnya.
Diketahui, Komisi I DPR mengakui telah menerima Surpres terkait pengajuan calon Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi perihal informasi tentang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengantarkan Surpres siang tadi.
"Betul (sudah dikirimkan Surpres Calon Panglima)," kata Meutya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (30/10/2023).
(zik)
Lihat Juga :