Jenderal Agus Subiyanto Dikabarkan Jadi Calon Panglima TNI, Pengamat: Tidak Mengejutkan

Senin, 30 Oktober 2023 - 21:24 WIB
loading...
Jenderal Agus Subiyanto...
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto. Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Panglima TNI kepada DPR. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto dikabarkan diusulkan sebagai calon tunggal Panglima TNI, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, kabar pengajuan nama Agus Subiyanto ke DPR tidak mengejutkan. Bahkan, hal ini semakin menunjukkan pola Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menunjuk sosok yang mengisi pos strategis.

"Di satu sisi, profil Agus memang telah memenuhi kualifikasi normatif seperti mengikuti sejumlah pendidikan pengembangan TNI (Sesko TNI AD, Sesko TNI, dan Lemhannas), hingga kompetensi berdasarkan riwayat penugasan, baik tempur maupun manajerial. Dengan kata lain, Agus merupakan sosok yang berkompeten untuk menjadi Panglima TNI," ujar Anton kepada SINDOnews, Senin (30/10/2023).

Di sisi lain, lanjut Anton, pengalaman Agus bekerja sama dan berinteraksi dalam Forkopimda Solo saat menjadi Dandim 0735/Surakarta, jelas telah memberikan impresi sangat positif kepada Jokowi. Apalagi, setelah itu, Agus kembali mendapatkan beberapa penugasan yang dekat dengan keberadaan Jokowi.

Baca Juga: Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI meski Baru Jabat KSAD? TB Hasanuddin: Sah-sah Saja

"Agus tercatat pernah menjabat sebagai Danrem 061/Suryakencana Bogor dan Komandan Paspampres di era Jokowi. Tentu saja, keberadaan chemistry yang telah kuat terbangun dengan Jokowi merupakan salah satu pertimbangan yang tidak bisa dikesampingkan dalam penunjukan ini," jelasnya.

Meski demikian, kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini, subjektivitas Jokowi dengan ikut menyertakan pertimbangan chemistry kuat ini tentu saja dapat dipahami dan tidak melanggar ketentuan perundangan. Diketahui, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya mengatur persyaratan kandidat Panglima TNI yakni kepala staf atau pernah menjabat kepala staf TNI AD, AL, dan AU.

"Mengingat Panglima TNI merupakan pos paling strategis di tubuh organisasi militer maka Presiden tentu dapat ikut mengedepankan faktor subjektif dalam memilih kandidat pengganti Laksamana Yudo Margono. Faktor kenyamanan dan kepercayaan dalam berkerja sama adalah sesuatu yang sifatnya relatif dan sulit diukur," ujarnya.

Diketahui, Komisi I DPR mengakui telah menerima Surpres terkait pengajuan calon Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi perihal informasi tentang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengantarkan Surpres siang tadi.

"Betul (sudah dikirimkan Surpres Calon Panglima)," kata Meutya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (30/10/2023).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Berita Terkini
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved