Sekjen Kemendagri Tegaskan Peran Pemuda dalam Memajukan Indonesia
Minggu, 29 Oktober 2023 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Suhajar menegaskan, Indonesia saat ini sedang berproses menyelesaikan berbagai persoalan korupsi, kemiskinan, pengangguran, narkoba, pornografi, hoaks, hingga ujaran kebencian. Namun, semua itu bukan menjadi alasan bagi para pemuda untuk berhenti melaju menuju Indonesia maju dan menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Di sisi lain, perkembangan teknologi terkini dan arus informasi yang semakin cepat membuat kesenjangan penguasaan terhadap teknologi dan informasi antargenerasi. Demikian halnya dengan tatanan sosio-kultural, politik, dan bahkan bisnis yang dikontestasi.
"Oleh karena itu, setiap pemuda perlu mempunyai visi, misi, dan peran strategis untuk 30 tahun mendatang agar pembangunan dapat berlari lebih cepat. Strategi paling ampuh adalah dengan tolong-menolong lintas generasi dan gotong royong lintas sektor," ujarnya.
Baca juga: Sumpah Pemuda, Jokowi: Indonesia Berpeluang Capai Indonesia Emas 2045 Lewat Bonus Demografi
Lebih lanjut, kerja kolaboratif ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi terkini dan arus informasi yang semakin cepat membuat kesenjangan penguasaan terhadap teknologi dan informasi antargenerasi. Demikian halnya dengan tatanan sosio-kultural, politik, dan bahkan bisnis yang dikontestasi.
"Oleh karena itu, setiap pemuda perlu mempunyai visi, misi, dan peran strategis untuk 30 tahun mendatang agar pembangunan dapat berlari lebih cepat. Strategi paling ampuh adalah dengan tolong-menolong lintas generasi dan gotong royong lintas sektor," ujarnya.
Baca juga: Sumpah Pemuda, Jokowi: Indonesia Berpeluang Capai Indonesia Emas 2045 Lewat Bonus Demografi
Lebih lanjut, kerja kolaboratif ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Lihat Juga :