Penampakan Panji Gumilang Jelang Diserahkan Bareskrim ke Kejagung
Senin, 30 Oktober 2023 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan TPPU, Bareskrim Sita Surat Tanah Panji Gumilang di Indramayu
Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kasus Dugaan TPPU, Bareskrim Sita Surat Tanah Panji Gumilang di Indramayu
Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(kri)
Lihat Juga :