Penampakan Panji Gumilang Jelang Diserahkan Bareskrim ke Kejagung
Senin, 30 Oktober 2023 - 08:46 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, Panji Gumilang nampak mengenakan batik bernuansa hitam dan dibalut baju oranye khas tersangka. Tidak lupa, ia menggunakan kopiah hitam dengan kacamata.Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan
Terlihat Panji Gumilang juga menggunakan tali tis untuk memborgol tangannya. Namun satu tangan terborgol, satu lainnya tidak. Ia mulai terlihat di Gedung Bareskrim pada pukul 07.43 WIB.
Sebagai informasi, tersangka dan barang bukti dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang lengkap secara materil maupun formil. Selanjutnya Panji Gumilang bakal menjalani persidangan.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, Panji Gumilang nampak mengenakan batik bernuansa hitam dan dibalut baju oranye khas tersangka. Tidak lupa, ia menggunakan kopiah hitam dengan kacamata.Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan
Terlihat Panji Gumilang juga menggunakan tali tis untuk memborgol tangannya. Namun satu tangan terborgol, satu lainnya tidak. Ia mulai terlihat di Gedung Bareskrim pada pukul 07.43 WIB.
Sebagai informasi, tersangka dan barang bukti dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang lengkap secara materil maupun formil. Selanjutnya Panji Gumilang bakal menjalani persidangan.
Lihat Juga :