Jaksa Agung Masif Tangani Kasus Megakorupsi, Pengamat: Waspada Corruptor Fight Back

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:30 WIB
loading...
Jaksa Agung Masif Tangani Kasus Megakorupsi, Pengamat: Waspada Corruptor Fight Back
Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio mengatakan kasus megakorupsi yang ditangani Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini ternyata membuat gerah para koruptor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus megakorupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini ternyata membuat gerah para koruptor. Bahkan, para pendukung koruptor menggunakan segala cara untuk menghambat proses penegakan hukum yang diambil Jaksa Agung ST Burhanuddin .

Kondisi tersebut diamini Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio. Menurutnya, para koruptor melakukan segala upaya untuk melemahkan citra Korps Adhyaksa yang tengah gencar memberantas korupsi di negeri ini.



"Menurut saya, pemberantasan kasus korupsi terutama kasus Blok Mandiodo yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini begitu masif. Kondisi ini tentu membuat para koruptor dan pendukungnya melakukan perlawanan balik alias corruptor fight back, harus diwaspadai. Sangat wajar jika para koruptor terus mencari cara melawan upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin," ujar Fajar di Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Dirinya lantas memberikan contoh kasus yang merupakan upaya perlawanan balik para koruptor. Yakni dengan menjelekkan dan merusak marwah institusi seperti menjual nama Jaksa Agung.

Bahkan, kata dia, dalam persidangan sebuah kasus, ada juga saksi atau terdakwa yang menyebut nama Jaksa Agung dengan sebutan Papa. Namun, menurut Fajar, hal tersebut tidak bisa dijadikan fakta karena hanya berdasarkan asumsi dan cara makelar kasus memanfaatkan nama pejabat kejaksaan untuk memuluskan aksi kejahatannya.

"Para koruptor inilah yang sudah ditangkap dan terdesak melakukan pengalihan isu dengan melemparkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan hanya menjadi asumsi. Para koruptor ini pastinya menggunakan segala cara untuk membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi Adhyaksa, tak terkecuali menargetkan Jaksa Agung," jelas dia.

Berkaca dari kondisi tersebut, Fajar meminta jajaran Kejagung untuk tetap fokus menangani perkara korupsi hingga tuntas. Misalnya terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).



"Selain itu, Jaksa Agung harus mendorong jajaran bidang pengawasan tidak melakukan pemantauan dan inspeksi secara formalitas semata atau tidak sekadar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial. Sebab, jajaran bidang pengawasan memikul tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas dari seluruh Insan Adhyaksa sebagai para pendekar hukum," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)