Kejagung Bakal Usut Inisial AQ terkait Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:06 WIB
loading...
Kejagung Bakal Usut...
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut peran berinisial AQ dalam skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sosok AQ muncul dalam persidangan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut peran berinisial AQ dalam skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo . Sosok AQ muncul dalam persidangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik akan mengambil fakta-fakta persidangan tersebut, untuk pengusutan tuntas tentang kemana saja aliran-aliran uang korupsi yang diduga digunakan untuk tutup kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.



“Kita sudah lihat fakta persidangannya. Dan pasti, dari fakta-fakta persidangan itu akan ditarik oleh teman-teman di penyidikan nantinya, untuk mengusut kemana saja aliran uang-uang dari hasil korupsi BTS ini,” kata Febrie, Rabu (25/10/2023).

Dia menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa nama yang disebut-sebut turut menerima uang korupsi BTS 4G BAKTI dan telah dijebloskan ke sel tahanan dengan status tersangka. Terkait dengan AQ, Febrie menerangkan belum dapat memastikan apakah inisial tersebut merupakan pejabat di salah satu lembaga negara.



Namun, lanjut Febrie, inisial tersebut diduga ada keterkaitannya dengan peran tersangka Sadikin Rusli (SDK). Adapun Sadikin ini telah ditangkap penyidik Jampidsus di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (15/10/2023).

Sadikin diduga menerima Rp40 miliar, yang pemberiannya melalui perantara tersangka Windy Purnama (WP). Windy Purnama merupakan rekan terdakwa Irwan Hermawan (IH).

Sedangkan Irwan adalah pengutip, dan penyedia dana untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Nilainya mencapai Rp243 miliar. Sementara Windy sebagai perantara, yang mengantarkan uang tersebut ke banyak nama.

Nama-nama penerimanya berasal dari perintah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Irwan dan Windy saat dihadirkan menjadi saksi mahkota atas terdakwa Anang Latif di persidangan mengungkapkan, penyerahan uang untuk Sadikin itu dilakukan di halaman parkir hotel bintang lima di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)