MKMK Diminta Periksa Pelanggaran Etik dan Beri Sanksi Berat kepada Hakim Konstitusi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 03:18 WIB
loading...
MKMK Diminta Periksa...
Hakim Konstitusi MK menggelar sidang putusan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres cawapres. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi MK. Termasuk memberikan sanksi seberat-beratnya jika hakim termasuk Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami berharap MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada hakim yang terbukti melanggar guna memperbaiki kelembagaan MK ke depan," kata Yance kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/10/2023).

Sebelumnya, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada empat poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Pertama, soal konflik kepentingan Anwar Usman (Conflict of Interest).

Baca juga: Soal Pembentukan MKMK oleh Mahkamah Konstitusi, YLBHI: Kok Jeruk Makan Jeruk

"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara Nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu wali kota solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Hal itu dibuktikan dengan Gibran yang sudah resmi menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Sebut Putusan MK Tak Punya Dasar Kuat

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres cawapres.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Dikuatkan...
Arsul Sani Dikuatkan Para Ulama NU ditengah Cobaan
Rekomendasi
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Rusia dan Korut Akan...
Rusia dan Korut Akan Menghadapi Sanksi Barat Bersama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved