Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 23:14 WIB
loading...
A
A
A
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Surya Jaya.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy lalu mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy lalu mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
(zik)
Lihat Juga :