Serahkan Sertifikat Tanah Gereja, Wamen ATR/BPN Jalankan Pesan Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pemerintah berharap kelangsungan ibadah umat beragama, bisa dilakukan dengan nyaman di semua agama. Pandangan Presiden ini pun diwujudkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satunya yakni dengan menghadirkan sertifikat tanah bagi rumah ibadah. Seperti yang dilakukan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni .
"Presiden kita sangat perhatian terhadap kelangsungan ibadah umat beragama. Ia ingin setiap orang bisa dengan aman dan nyaman melaksanakan peribadatan," kata Wamen ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat tanah Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (27/10/2023).
Diketahui GMIT yang berpusat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (tidak termasuk Pulau Sumba) merupakan perkumpulan gereja terbesar di NTT yang memiliki jumlah jemaat lebih dari 1,2 juta jiwa.
Menurut Raja Juli, perhatian Presiden tersebut terlihat dari jumlah sertifikasi tanah rumah ibadah non-masjid yang telah mencapai 30.801 bidang tanah atau 3.850 bidang dalam rata-rata tahunannya.
Angka itu sambung Raja Antoni, meningkat drastis sebab sejak 1961 hingga 2014, hanya berhasil mensertifikasi sebanyak 27.618 bidang.
"Secara data bisa terlihat bahwa Pak Jokowi memberikan perhatian terhadap umat beragama," ucap politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Raja Antoni yang juga menyerahkan sertifikat masjid, dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan harapan supaya Kupang terus menjadi kota toleran yang membuat masyarakatnya nyaman untuk berkegiatan.
Baginya, saling tenggang rasa antar umat beragama menjadi kunci untuk menciptakan suasana damai di tengah masyarakat.
"Kota ini terkenal sebagai kota toleransi paling tinggi dibanding kota yang lain, saya berharap kita terus bersaudara dalam kemanusiaan, menjaga perdamaian secara terus-menerus," jelas Raja Antoni.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan satu sertifikat tanah Gereja Bethel Indonesia, satu sertifikat tanah Masjid serta enam sertifikat PTSL peruntukan tempat tinggal dan kawasan pertanian.
"Mengajak masyarakat guna mendaftarkan tanahnya ke BPN setempat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya," tutupnya.
Salah satunya yakni dengan menghadirkan sertifikat tanah bagi rumah ibadah. Seperti yang dilakukan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni .
"Presiden kita sangat perhatian terhadap kelangsungan ibadah umat beragama. Ia ingin setiap orang bisa dengan aman dan nyaman melaksanakan peribadatan," kata Wamen ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat tanah Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (27/10/2023).
Diketahui GMIT yang berpusat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (tidak termasuk Pulau Sumba) merupakan perkumpulan gereja terbesar di NTT yang memiliki jumlah jemaat lebih dari 1,2 juta jiwa.
Menurut Raja Juli, perhatian Presiden tersebut terlihat dari jumlah sertifikasi tanah rumah ibadah non-masjid yang telah mencapai 30.801 bidang tanah atau 3.850 bidang dalam rata-rata tahunannya.
Angka itu sambung Raja Antoni, meningkat drastis sebab sejak 1961 hingga 2014, hanya berhasil mensertifikasi sebanyak 27.618 bidang.
"Secara data bisa terlihat bahwa Pak Jokowi memberikan perhatian terhadap umat beragama," ucap politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Raja Antoni yang juga menyerahkan sertifikat masjid, dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan harapan supaya Kupang terus menjadi kota toleran yang membuat masyarakatnya nyaman untuk berkegiatan.
Baginya, saling tenggang rasa antar umat beragama menjadi kunci untuk menciptakan suasana damai di tengah masyarakat.
"Kota ini terkenal sebagai kota toleransi paling tinggi dibanding kota yang lain, saya berharap kita terus bersaudara dalam kemanusiaan, menjaga perdamaian secara terus-menerus," jelas Raja Antoni.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan satu sertifikat tanah Gereja Bethel Indonesia, satu sertifikat tanah Masjid serta enam sertifikat PTSL peruntukan tempat tinggal dan kawasan pertanian.
"Mengajak masyarakat guna mendaftarkan tanahnya ke BPN setempat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya," tutupnya.
(maf)