Majelis Kehormatan MK Diragukan Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 20:29 WIB
loading...
Majelis Kehormatan MK...
Ketua MK, Anwar Usman telah melantik Dewan Etik dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Anwar Usman telah melantik Dewan Etik dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Hal ini khususnya pada keputusan perubahan syarat capres dan cawapres, yang berbuah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto di usia 36 tahun.

Menurut, Ketua Akademi Pemilu dan Demokrasi, Masykurudin Hafidz, jika pembentukan MKMK ini adalah sebuah harapan masyarakat, namun dirinya masih meragukan MKMK dapat membatalkan putusan yang meloloskan Gibran menjadi cawapres karena keputusan MK adalah final dan mengikat.

"Ini (MKMK) adalah harapan ya, tetapi pada akhirnya apakah kemudian bisa melakukan pembatalan atau tidak itu juga masih kita ragukan, karenakan keputusannya final dan mengikat," ucap Mas Kur sapaan akrabnya, kepada MNC Portal Indonesia, dalam acara Mimbar Demokrasi, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Jumat (27/10/2023).



Tetapi Mas Kur berharap, terbentuknya MKMK bisa memberikan koreksi yang sangat kuat meskipun MKMK dibentuk oleh orang dalam dari Ketua MK itu sendiri.

"Ada juga Ketuanya MKMK dari luar, yaitu Pak Jimly, itu kita sangat mengharapkan bagaimana proses yang terjadi di MK, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Pak Jimly sendiri," ujar Mas Kur.

"Hari-hari ini kira mendengar Pak Jimly, mengatakan sebagai mantan Ketua MK, sangat sedih, terpukul, kenapa MK seperti ini," imbuhnya.

Sebelumnya juga, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) , Jimly Asshiddiqie menuturkan, laporan pelanggaran etik atas sidang gugatan capres cawapres yang ditujukan kepada sembilan Hakim Konstitusi belum pernah terjadi. Bahkan di dalam sejarah manusia.

Hal itu disampaikan saat memimpin sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)