Majelis Kehormatan MK Diragukan Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 20:29 WIB
loading...
Ketua MK, Anwar Usman telah melantik Dewan Etik dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Anwar Usman telah melantik Dewan Etik dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Hal ini khususnya pada keputusan perubahan syarat capres dan cawapres, yang berbuah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto di usia 36 tahun.
Menurut, Ketua Akademi Pemilu dan Demokrasi, Masykurudin Hafidz, jika pembentukan MKMK ini adalah sebuah harapan masyarakat, namun dirinya masih meragukan MKMK dapat membatalkan putusan yang meloloskan Gibran menjadi cawapres karena keputusan MK adalah final dan mengikat.
"Ini (MKMK) adalah harapan ya, tetapi pada akhirnya apakah kemudian bisa melakukan pembatalan atau tidak itu juga masih kita ragukan, karenakan keputusannya final dan mengikat," ucap Mas Kur sapaan akrabnya, kepada MNC Portal Indonesia, dalam acara Mimbar Demokrasi, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Tetapi Mas Kur berharap, terbentuknya MKMK bisa memberikan koreksi yang sangat kuat meskipun MKMK dibentuk oleh orang dalam dari Ketua MK itu sendiri.
Menurut, Ketua Akademi Pemilu dan Demokrasi, Masykurudin Hafidz, jika pembentukan MKMK ini adalah sebuah harapan masyarakat, namun dirinya masih meragukan MKMK dapat membatalkan putusan yang meloloskan Gibran menjadi cawapres karena keputusan MK adalah final dan mengikat.
"Ini (MKMK) adalah harapan ya, tetapi pada akhirnya apakah kemudian bisa melakukan pembatalan atau tidak itu juga masih kita ragukan, karenakan keputusannya final dan mengikat," ucap Mas Kur sapaan akrabnya, kepada MNC Portal Indonesia, dalam acara Mimbar Demokrasi, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Tetapi Mas Kur berharap, terbentuknya MKMK bisa memberikan koreksi yang sangat kuat meskipun MKMK dibentuk oleh orang dalam dari Ketua MK itu sendiri.
Lihat Juga :