Pakar Hukum Beberkan 3 Prinsip yang Dilanggar Ketua MK Anwar Usman

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 17:20 WIB
loading...
Pakar Hukum Beberkan...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai melanggar etik dan perilaku seorang hakim dalam memutuskan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden. Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.

"Setidaknya ada tiga prinsip yang telah dilanggar oleh Ketua MK Anwar Usman . Pelanggaran ini mestinya ditelaah oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan jika ditemukan ada pelanggaran etik, maka harus diberhentikan," kata Aan, Jumat (27/10/2023).

Menurut Aan, banyak masalah etik dan perilaku hakim yang dilanggar oleh Anwar Usman dalam proses pengambilan keputusan batas usia capres dan cawapres yang tadinya berusia minimal 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun ataupernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan MK tersebut membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun bisa maju menjadi cawapres.

Baca Juga: Sah! Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi

"Pertama adalah prinsip imparsialitas. Di mana hakim tidak bisa menjaga mana ranah pribadi dan konstitusi. Sehingga keputusannya berpengaruh terhadap individu dan keluarganya," kata dia.

Kedua adalah soal prosedur. Perkara tersebut telah dicabut, namun pada akhirnya dimasukkan kembali. Ketiga, terkait penyimpulan putusan yang terjadi perbedaan amar putusan antar hakim. Dia menduga ada pelanggaran proses putusan pada perkara tersebut.

Kendati Ketua MK dianggap melanggar etik, Aan menilai terkait hasil putusan uji materi usia capres-cawapres telah final dan mengikat, sehingga secara hukum sah dan bisa langsung dipergunakan. Putusan soal batas usia capres-cawapres hanya bisa direvisi jika ada pihak yang melakukan gugatan kembali kepada MK.

"Ke depannya, ini menjadi pelajaran bagi MK. Jika ada perkara menyangkut open legal policy, maka itu menjadi ranah legislatif dan presiden. Mestinya bukan MK yang menentukan," katanya.

Sebelumnya, Anwar Usman mengatakan bahwa sejak menjadi calon hakim pada 1985, dirinya memegang teguh sumpah dirinya sebagai hakim. Dirinya memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama.

"Jadi putusan itu, selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya, Senin (23/10/2023).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved