Ketua RT: Firli Bahuri Ikut Dampingi Penggeledahan Rumahnya di Bekasi oleh Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyaksikan penggeledahan rumahnya di kawasan Vila Galaxy A1 dan A2, Jakasetia, Bekasi Selatan, oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kehadiran Firli dibenarkan Ketua RT setempat, Roni Napitupulu. Roni mengatakan, penggeledahan itu baru berlangsung. "Baru berlangsung (penggeledahan)," kata Roni, Kamis (26/10/2023).
Roni mengatakan, Firli sendiri ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. "Iya ikut menyaksikan (Firli), ini saya sedang dampingi," kata Roni.
Roni belum merinci terkait penggeledahan tersebut. "Nanti saya infokan lagi ya," tutur dia.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Kehadiran Firli dibenarkan Ketua RT setempat, Roni Napitupulu. Roni mengatakan, penggeledahan itu baru berlangsung. "Baru berlangsung (penggeledahan)," kata Roni, Kamis (26/10/2023).
Roni mengatakan, Firli sendiri ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. "Iya ikut menyaksikan (Firli), ini saya sedang dampingi," kata Roni.
Roni belum merinci terkait penggeledahan tersebut. "Nanti saya infokan lagi ya," tutur dia.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
(cip)