Jimly Asshiddiqie Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Isu Berat
Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:33 WIB
loading...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs yang dilaporkan oleh sejumlah pihak adalah masalah serius. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs yang dilaporkan oleh sejumlah pihak adalah masalah serius. Sebab berkaitan dengan capres dan cawapres.
Hal itu disampaikan saat memeriksa para pelapor di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/2023). Mulanya Jimly Asshiddiqie membuka sidang pemeriksaan para pelapor.
Dia mengatakan, ini merupakan sidang perdana beragendakan mendengarkan klasifikasi pelapor. Rapat ini untuk mastikan respons cepat pelaporan.
"Untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat. Isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres," ucapnya.
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
"Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah nanti dlu soal benar tidaknya. Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu," tambahnya.
Dia menuturkan bahwa MKMK telah mempelajari laporan soal kode etik dam pedoman perilaku hakim. Kata Jimly laporan serupa ternyata banyak. Bahkan ada laporan yang masuk sebelum MK mengabulkan perkara batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Hal itu disampaikan saat memeriksa para pelapor di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/2023). Mulanya Jimly Asshiddiqie membuka sidang pemeriksaan para pelapor.
Dia mengatakan, ini merupakan sidang perdana beragendakan mendengarkan klasifikasi pelapor. Rapat ini untuk mastikan respons cepat pelaporan.
"Untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat. Isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres," ucapnya.
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
"Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah nanti dlu soal benar tidaknya. Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu," tambahnya.
Dia menuturkan bahwa MKMK telah mempelajari laporan soal kode etik dam pedoman perilaku hakim. Kata Jimly laporan serupa ternyata banyak. Bahkan ada laporan yang masuk sebelum MK mengabulkan perkara batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Lihat Juga :