Jimly Asshiddiqie Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Isu Berat

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:33 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Isu Berat
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs yang dilaporkan oleh sejumlah pihak adalah masalah serius. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs yang dilaporkan oleh sejumlah pihak adalah masalah serius. Sebab berkaitan dengan capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan saat memeriksa para pelapor di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/2023). Mulanya Jimly Asshiddiqie membuka sidang pemeriksaan para pelapor.

Dia mengatakan, ini merupakan sidang perdana beragendakan mendengarkan klasifikasi pelapor. Rapat ini untuk mastikan respons cepat pelaporan.

"Untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat. Isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres," ucapnya.



"Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah nanti dlu soal benar tidaknya. Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu," tambahnya.

Dia menuturkan bahwa MKMK telah mempelajari laporan soal kode etik dam pedoman perilaku hakim. Kata Jimly laporan serupa ternyata banyak. Bahkan ada laporan yang masuk sebelum MK mengabulkan perkara batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.

"Dan sampai dapat ini harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi harus ada tanda terima, ternyata satu pun belum ada tanda terima," tegasnya.

Oleh sebab itu, MKMK mempercepat proses pelaporan tersebut. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Nah oleh karena itu, pemberitahuan pun enggak tiga hari Alhamdulillah saudara pada datang nih, nah baru dua hari," tutupnya.

Diketahui, sejumlah pihak melaporkan mereka ke dewan etik MK menyusul putusan soal batas usia minimal capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Di mana, MK mengabulkan gugatan tersebut. Saat ini terdapat 12 laporan yang masuk ke MK.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)