Berubah Arah, PAN Minta Kenaikan Dana Bantuan Parpol Dibatalkan

Kamis, 31 Agustus 2017 - 15:16 WIB
Berubah Arah, PAN Minta Kenaikan Dana Bantuan Parpol Dibatalkan
Berubah Arah, PAN Minta Kenaikan Dana Bantuan Parpol Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto meminta pemerintah membatalkan kenaikan dana bantuan partai politik (parpol). Adapun kenaikan itu sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.

Yandri mengatakan, kenaikan dana bantuan itu bukan atas permintaan parpol. Dia mengaku, PAN pun tidak pernah mengusulkan kenaikan tersebut.

"Dan saya kira sekarang kurang pas kenapa subsidi terhadap rakyat dicabut semua eh sekarang parpol yang disubsidi itu rasa keadilan di masyarakat sangat tersayat-sayat, menurut saya untuk sebaiknya itu dibatalkan," ujar Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Menurut dia, dana bantuan parpol selama ini sudah mencukupi. Hal yang disampaikan Yandri itu berbeda dengan apa yang dikatakan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno sebelumnya.

Eddy menilai kenaikan dana bantuan parpol itu wajar. "Karena Indonesia merupakan negara dengan bantuan parpol oleh pemerintah yang terendah di kawasan Asia, apalagi dibandingkan dengan negara-negara demokrasi maju," kata Eddy Soeparno, Senin 28 Agustus 2017.

Eddy juga menilai dana parpol penting untuk peningkatan kualitas dan kapasitas dari kader parpol. "Sehingga pemanfaatannya akan kami fokuskan di bidang perkaderan dan Litbang," ucap Eddy Soeparno.

Dengan demikian, lanjut dia, setiap parpol seperti PAN akan melahirkan politisi dan pemimpin dengan wawasan yang luas. "Memiliki kemampuan di bidang politik dan kebangsaan, serta integritas yang tinggi," pungkas Eddy.

Sekadar informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal penambahan dana Parpol menjadi Rp1.000 per suara sah. Adapun penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4899 seconds (0.1#10.140)