Santri Perlu Dibekali Keterampilan Teknologi untuk Kawal NKRI
Rabu, 25 Oktober 2023 - 20:22 WIB
loading...
Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Penguru Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) KH Hodri Ariev. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 19 tentang Pesantren merupakan wujud pengakuan negara atas keberadaan pondok pesantren (ponpes) sebagai salah satu lembaga pendidikan di Indonesia. Pengakuan ini selayaknya ditindaklanjuti dengan mendukung pengembangan dan kemajuan pesantren.
Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Penguru Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) KH Hodri Ariev mengatakan, ketika mendukung pengembangan pesantren, pemerintah pemerintah sedang membantu pendidikan anak-anak bangsa Indonesia. Sebab, santri yang dihasilkan pesantren juga merupakan bagian dari elemen generasi bangsa.
"Undang-Undang Pesantren merupakan wujud pengakuan resmi negara terhadap pesantren-pesantren Indonesia. Padahal di masa lalu, pesantren bukan hanya tidak diakui, tetapi juga dipinggirkan oleh penguasa. Rekognisi atas pesantren ini tentu menjadi salah satu entry point bagi pemerintah untuk mendukung pengembangan dan kemajuan pesantren di Indonesia," kata Kiai Hodri di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Ribuan Santri Ikuti Lomba Dai Mitra Polri 2023
Menurutnya, rekognisi negara ini harus diterjemahkan dalam program yang melibatkan semua kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan pesantren demi kemajuan bangsa. Tanpa upaya menuangkannya ke dalam bentuk program, UU Pesantren hanya akan indah di atas kertas dan dikhawatirkan akan kehilangan relevansinya.
Di era disrupsi informasi seperti sekarang ini, kata Kiai Hodri, para santri juga perlu dibekali keterampilan teknologi yang dapat mendukung penerapan ilmu agamanya. Para santri diharapkan mampu memilah berbagai informasi di internet dengan jernih dengan melakukan analisis terlebih dahulu sebelum menentukan pendapatnya.
Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Penguru Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) KH Hodri Ariev mengatakan, ketika mendukung pengembangan pesantren, pemerintah pemerintah sedang membantu pendidikan anak-anak bangsa Indonesia. Sebab, santri yang dihasilkan pesantren juga merupakan bagian dari elemen generasi bangsa.
"Undang-Undang Pesantren merupakan wujud pengakuan resmi negara terhadap pesantren-pesantren Indonesia. Padahal di masa lalu, pesantren bukan hanya tidak diakui, tetapi juga dipinggirkan oleh penguasa. Rekognisi atas pesantren ini tentu menjadi salah satu entry point bagi pemerintah untuk mendukung pengembangan dan kemajuan pesantren di Indonesia," kata Kiai Hodri di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Ribuan Santri Ikuti Lomba Dai Mitra Polri 2023
Menurutnya, rekognisi negara ini harus diterjemahkan dalam program yang melibatkan semua kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan pesantren demi kemajuan bangsa. Tanpa upaya menuangkannya ke dalam bentuk program, UU Pesantren hanya akan indah di atas kertas dan dikhawatirkan akan kehilangan relevansinya.
Di era disrupsi informasi seperti sekarang ini, kata Kiai Hodri, para santri juga perlu dibekali keterampilan teknologi yang dapat mendukung penerapan ilmu agamanya. Para santri diharapkan mampu memilah berbagai informasi di internet dengan jernih dengan melakukan analisis terlebih dahulu sebelum menentukan pendapatnya.
Lihat Juga :