Hari Ini, KPK Serahkan Aset Nazaruddin Senilai Rp24,5 Miliar ke ANRI
A
A
A
JAKARTA - Aset senilai Rp24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin, akan diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset berwujud berupa tanah dan bangunan seluas 1.600 meter persegi itu berada di Jalan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. "Penyerahan berlangsung besok di hotel Kartika Candra," ujar Febri kepada wartawan Senin (28/8/2017).
Penyerahan aset kepada ANRI bertujuan agar rampasan tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Prinsipnya aset ini kita serahkan untuk bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan," tegasnya.
Selain aset Nazaruddin, KPK juga akan menyerahkan aset hasil korupsi terpidana Ade Swara dan Nur Latifah kepada BPS. Penyerahan akan dilakukan pada 30 Agustus 2017 di Hotel Mercure Karawang.
Ade Swara merupakan mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, dan istrinya Nur Latifah selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Karawang. Keduanya terpidana kasus pemerasan dalam jabatan senilai Rp5 miliar dan TPPU puluhan miliar.
Sedikitnya ada enam bidang tanah hasil korupsi pencucian uang kedua terpidana yang kasusnya telah inkrah sejak Januari 2016. Adapun luas tanah yang akan diserahkan masing masing 600 meter persegi, 84 meter persegi, dan 100 meter persegi. Sebagian besar berada di wilayah Karawang.
Febri menjelaskan, penyerahan aset merupakan konsep lain dari lelang rampasan korupsi. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. "Bila lelang masuk ke kas negara. Kalau penyerahan ini prinsipnya aset bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," pungkasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset berwujud berupa tanah dan bangunan seluas 1.600 meter persegi itu berada di Jalan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. "Penyerahan berlangsung besok di hotel Kartika Candra," ujar Febri kepada wartawan Senin (28/8/2017).
Penyerahan aset kepada ANRI bertujuan agar rampasan tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Prinsipnya aset ini kita serahkan untuk bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan," tegasnya.
Selain aset Nazaruddin, KPK juga akan menyerahkan aset hasil korupsi terpidana Ade Swara dan Nur Latifah kepada BPS. Penyerahan akan dilakukan pada 30 Agustus 2017 di Hotel Mercure Karawang.
Ade Swara merupakan mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, dan istrinya Nur Latifah selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Karawang. Keduanya terpidana kasus pemerasan dalam jabatan senilai Rp5 miliar dan TPPU puluhan miliar.
Sedikitnya ada enam bidang tanah hasil korupsi pencucian uang kedua terpidana yang kasusnya telah inkrah sejak Januari 2016. Adapun luas tanah yang akan diserahkan masing masing 600 meter persegi, 84 meter persegi, dan 100 meter persegi. Sebagian besar berada di wilayah Karawang.
Febri menjelaskan, penyerahan aset merupakan konsep lain dari lelang rampasan korupsi. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. "Bila lelang masuk ke kas negara. Kalau penyerahan ini prinsipnya aset bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," pungkasnya.
(thm)