Dirutnya Dipanggil KPK, PTPP Sebut Tak Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menyebutkan perusahannya tidak tersangkut kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Pernyataan ini disampaikan Bakhtiyar terkait adanya pemanggilan Dirut PT PP Novel Arsyad oleh KPK sebagai saksi pada 16 Oktober 2023.
Diberitakan Novel diperiksa terkat kasus korupsi atas proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang merupakan proyek APBD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. KPK telah memproses hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembangunan proyek.
Pada tanggal 16 Oktober 2023, KPK memanggil 2 saksi untuk pengembangan penyidikan salah satunya adalah Novel Arsyad.
"Pemanggilan kedua saksi ini adalah sebagai lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 – 2017 pada tanggal 21 Maret 2023 lalu," kata Bakhtiyar dalam keterangannya, diterima, Rabu (25/10/2023).
Menurut Bakhtiyar, proyek Stadion Mandala Krida bukan Proyek yang dikerjakan oleh PTPP. Bahkan PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.
“Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada pada waktu itu beliau belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada tahun 2016 tersebut, Perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana Proyek Stadion Mandala Krida. Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain,” ujar Efendi.
Perihal pemanggilan sebagai saksi oleh KPK pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Efendi juga mengatakan Dirut PT PP telah menyampaikan keterangan yang diperlukan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, Bapak Direktur Utama telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK pada hari Senin 16 Oktober 2023 dan juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan. Agenda tersebut selesai sekitar pukul 11.00 WIB siang,” tutup Efendi.
Diberitakan Novel diperiksa terkat kasus korupsi atas proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang merupakan proyek APBD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. KPK telah memproses hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembangunan proyek.
Pada tanggal 16 Oktober 2023, KPK memanggil 2 saksi untuk pengembangan penyidikan salah satunya adalah Novel Arsyad.
"Pemanggilan kedua saksi ini adalah sebagai lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 – 2017 pada tanggal 21 Maret 2023 lalu," kata Bakhtiyar dalam keterangannya, diterima, Rabu (25/10/2023).
Menurut Bakhtiyar, proyek Stadion Mandala Krida bukan Proyek yang dikerjakan oleh PTPP. Bahkan PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.
“Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada pada waktu itu beliau belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada tahun 2016 tersebut, Perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana Proyek Stadion Mandala Krida. Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain,” ujar Efendi.
Perihal pemanggilan sebagai saksi oleh KPK pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Efendi juga mengatakan Dirut PT PP telah menyampaikan keterangan yang diperlukan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, Bapak Direktur Utama telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK pada hari Senin 16 Oktober 2023 dan juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan. Agenda tersebut selesai sekitar pukul 11.00 WIB siang,” tutup Efendi.
(rca)