Tekan Jemaah Haji Sakit dan Wafat, Kemenag-Kemenkes Susun Skema Istitha'ah Kesehatan.

Selasa, 24 Oktober 2023 - 22:06 WIB
loading...
Tekan Jemaah Haji Sakit dan Wafat, Kemenag-Kemenkes Susun Skema Istithaah Kesehatan.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, jemaah wajib memenuhi istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah haji 2024 bakal diwarnai pengetatan istitha'ah (kemampuan) kesehatan. Hal itu untuk menekan angka jemaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi. Istitha'ah merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan, Kemenag bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan.

Menurutnya, jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi.



Hal ini disampaikannya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan,"katanya.



Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kemenag berencana akan memasukan materi Istitha'ah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag. Selain itu, Kemenag, juga akan membuat surat edaran terkait istitha'ah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji, misalnya: KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan, pengalaman penyelenggaraan haji 2023 perlu menjadi pelajaran berharga bagi penataan haji di tahun-tahun mendatang.

Ada lima penyakit terbanyak yang diderita jemaah saat dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, antara lain pneumonia, Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK), Infark Miokard Akut (IMA), dan Penyakit Jantung Koroner (PJK), gagal jantung, stroke, dan dispnea. Angka kematian jemaah pada 2023 mencapai 774, lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya.

Pemeriksaan kesehatan jemaah haji, kata Liliek, mesti dilakukan dengan konsep baru. Tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan hanya dilakukan melalui MCU (medical checkup). Kini, pemeriksaan juga meliputi pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan pemeriksaan Activity of Daily Living (ADL) atau uji kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)