Tekan Jemaah Haji Sakit dan Wafat, Kemenag-Kemenkes Susun Skema Istitha'ah Kesehatan.

Selasa, 24 Oktober 2023 - 22:06 WIB
loading...
Tekan Jemaah Haji Sakit...
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, jemaah wajib memenuhi istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah haji 2024 bakal diwarnai pengetatan istitha'ah (kemampuan) kesehatan. Hal itu untuk menekan angka jemaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi. Istitha'ah merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan, Kemenag bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan.

Menurutnya, jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi.

Baca juga: Dapat Tambahan Kuota Haji 20.000 Jemaah, Menag: Harus Disiapkan Lebih Baik

Hal ini disampaikannya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan,"katanya.

Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Dapat 20.000 Kuota Haji Tambahan untuk 2024

Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kemenag berencana akan memasukan materi Istitha'ah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag. Selain itu, Kemenag, juga akan membuat surat edaran terkait istitha'ah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji, misalnya: KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan, pengalaman penyelenggaraan haji 2023 perlu menjadi pelajaran berharga bagi penataan haji di tahun-tahun mendatang.

Ada lima penyakit terbanyak yang diderita jemaah saat dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, antara lain pneumonia, Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK), Infark Miokard Akut (IMA), dan Penyakit Jantung Koroner (PJK), gagal jantung, stroke, dan dispnea. Angka kematian jemaah pada 2023 mencapai 774, lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya.

Pemeriksaan kesehatan jemaah haji, kata Liliek, mesti dilakukan dengan konsep baru. Tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan hanya dilakukan melalui MCU (medical checkup). Kini, pemeriksaan juga meliputi pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan pemeriksaan Activity of Daily Living (ADL) atau uji kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Percakapan Tentang Haji...
Percakapan Tentang Haji Trending Topik, Warganet Apresiasi Inovasi Pelayanan Kementerian Agama
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Prabowo Minta Garuda...
Prabowo Minta Garuda Indonesia Turunkan Lagi Biaya Penerbangan Haji: Kita Harus yang Termurah
Prabowo: Pemerintah...
Prabowo: Pemerintah Sekuat Tenaga Akan Turunkan Biaya Haji
Dagang Pentol Sejak...
Dagang Pentol Sejak 1994, Pasutri di Ngawi Berangkat Haji Tahun Ini
Ribuan Jemaah Calon...
Ribuan Jemaah Calon Haji Indonesia Padati Masjid Nabawi
Kakbah dan Tempat-tempat...
Kakbah dan Tempat-tempat Suci di Makkah
Rekomendasi
HUT ke-58 Bulog: Rektor...
HUT ke-58 Bulog: Rektor IPB Acungkan Jempol Serapan Gabah, Bukti Nyata Sejahterakan Petani
Nyamuk Demam Berdarah...
Nyamuk Demam Berdarah Muncul Jam Berapa?
Peneliti UI Soroti Ketangguhan...
Peneliti UI Soroti Ketangguhan Bulog di Usia 58: Pilar Utama Swasembada yang Tak Tergoyahkan
Berita Terkini
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved