Bacaleg Perindo Tommy Tjokro Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Partai Perindo Tjokro Utomo menyoroti kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran viral di media sosial.
Tommy Tjokro, sapaan akrabnya, mengaku prihatin atas kasus tersebut. Caleg dari Dapil DKI Jakarta III itu juga menyayangkan pernyataan kepala sekolah yang seakan membela pelaku perundungan hanya karena memiliki prestasi di bidang bela diri.
"Padahal jelas-jelas pencak silat itu ilmu bela diri. Kita membela diri, bukan menyerang orang yang tidak melawan. Itu tidak layak diucapkan," kata Tommy dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia bertajuk 'Indonesia Darurat Perundungan di Sekolah, Solusinya Bagaimana?', Senin (23/10/2023).
Tommy mengatakan, setelah kasus tersebut viral di media sosial dan dorongan publik sangat tinggi, akhirnya pihak kepolisian bergerak cepat menindak pelaku.
"Makanya sekarang netizen dianggap berkuasa menentukan pergerakan hukum atau pergerakan hukum yang ada. Polisi lebih gerak cepat (gercep), peradilan lebih gercep karena sosial media membuka semua," ujar Tommy.
Karena itu, Tommy mendorong kepolisian menuntaskan kasus perundungan tersebut. Selain itu, dirinya juga meminta pihak sekolah melakukan langkah-langkah preventif agar kasus perundungan di sekolah tidak terjadi lagi.
"Satu hal yang lebih penting lagi soal hukum adalah korban. Jadi bagaimana hukum ini melindungi korban, sekolah juga melindungi korban, dan ortu memerhatikan anaknya sebagai korban," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus perundungan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar terlihat terlihat seorang siswa dipukul dan ditendang pelaku di lingkungan sekolah. Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut disaksikan siswa lainnya. Meski korban sudah meminta ampun, tapi pelaku terus menendang dan memukul korban yang dikabarkan adalah adik kelasnya sendiri.
Polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku berinisial WS (14) dan MK (15). Adapun korban sendiri, berinsial FF (14).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua tersangka masih terus dilakukan penyelidikan secara intensif. Akibat ulahnya melakukan perundungan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan, menurut Guntar, adalah Pasal 80 UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Tommy Tjokro, sapaan akrabnya, mengaku prihatin atas kasus tersebut. Caleg dari Dapil DKI Jakarta III itu juga menyayangkan pernyataan kepala sekolah yang seakan membela pelaku perundungan hanya karena memiliki prestasi di bidang bela diri.
"Padahal jelas-jelas pencak silat itu ilmu bela diri. Kita membela diri, bukan menyerang orang yang tidak melawan. Itu tidak layak diucapkan," kata Tommy dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia bertajuk 'Indonesia Darurat Perundungan di Sekolah, Solusinya Bagaimana?', Senin (23/10/2023).
Baca Juga
Tommy mengatakan, setelah kasus tersebut viral di media sosial dan dorongan publik sangat tinggi, akhirnya pihak kepolisian bergerak cepat menindak pelaku.
"Makanya sekarang netizen dianggap berkuasa menentukan pergerakan hukum atau pergerakan hukum yang ada. Polisi lebih gerak cepat (gercep), peradilan lebih gercep karena sosial media membuka semua," ujar Tommy.
Karena itu, Tommy mendorong kepolisian menuntaskan kasus perundungan tersebut. Selain itu, dirinya juga meminta pihak sekolah melakukan langkah-langkah preventif agar kasus perundungan di sekolah tidak terjadi lagi.
"Satu hal yang lebih penting lagi soal hukum adalah korban. Jadi bagaimana hukum ini melindungi korban, sekolah juga melindungi korban, dan ortu memerhatikan anaknya sebagai korban," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus perundungan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar terlihat terlihat seorang siswa dipukul dan ditendang pelaku di lingkungan sekolah. Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut disaksikan siswa lainnya. Meski korban sudah meminta ampun, tapi pelaku terus menendang dan memukul korban yang dikabarkan adalah adik kelasnya sendiri.
Polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku berinisial WS (14) dan MK (15). Adapun korban sendiri, berinsial FF (14).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua tersangka masih terus dilakukan penyelidikan secara intensif. Akibat ulahnya melakukan perundungan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan, menurut Guntar, adalah Pasal 80 UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
(abd)