MK Tidak Menerima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 25 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) tidak menerima permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Permohonan ini diajukan oleh Riko Andi Sinaga.
Pada perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 itu, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
Dalam konklusinya, MK berwenang mengadili Permohonan A quo. Permohonan pemohon kehilangan objek.
"Kedudukan hukum pemohon dan pokok Permohonan tidak dipertimbangkan," kata Usman.
Dalam sidang pendahuluan, Riko Andi Sinaga memohon mahkamah mengubah frasa "berusia paling rendah 40 tahun" di Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi "berusia paling rendah 25 tahun".
"Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya, yaknì untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden, tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif, objek permohonan telah membatasi hak pemohon tersebut karena calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun," kata kuasa hukum Riko Andi, Purgatorio Siahaan, Kamis, (9/10/2023).
Untuk diketahui, pada Senin (23/10/2023) hari ini, terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres. Berikut daftar:
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia Capres Cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia maksimal Capres Cawapres 70 tahun.
Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan soal batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Berikut daftarnya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)
2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)
5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)
6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima)
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (Ditarik kembali)
Pada perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 itu, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
Dalam konklusinya, MK berwenang mengadili Permohonan A quo. Permohonan pemohon kehilangan objek.
"Kedudukan hukum pemohon dan pokok Permohonan tidak dipertimbangkan," kata Usman.
Dalam sidang pendahuluan, Riko Andi Sinaga memohon mahkamah mengubah frasa "berusia paling rendah 40 tahun" di Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi "berusia paling rendah 25 tahun".
"Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya, yaknì untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden, tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif, objek permohonan telah membatasi hak pemohon tersebut karena calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun," kata kuasa hukum Riko Andi, Purgatorio Siahaan, Kamis, (9/10/2023).
Untuk diketahui, pada Senin (23/10/2023) hari ini, terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres. Berikut daftar:
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia Capres Cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia maksimal Capres Cawapres 70 tahun.
Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan soal batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Berikut daftarnya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)
2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)
5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)
6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima)
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (Ditarik kembali)
(abd)