Dua Hakim Konstitusi Tegaskan Putusan MK Hanya untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur

Senin, 23 Oktober 2023 - 07:16 WIB
loading...
Dua Hakim Konstitusi...
Dua hakim konstitusi menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres hanya untuk kepala daerah tingkat gubernur. Foto/MPI/irfan maulana
A A A
JAKARTA - Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) hingga kini masih menjadi sorotan dan polemik di ruang publik.

Esensi dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tersebut terus menjadi perdebatan karena walaupun mengabulkan sebagian dengan memberikan peluang bagi pihak yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada, ternyata 2 hakim MK yakni Enny Nurbaningsing dan Daniel Yusmic memiliki alasan berbeda, bahwa yang boleh maju sebagai capres dan cawapres jika berusia di bawah 40 tahun adalah yang berpengalaman sebagai Gubernur.

Titik temu antara lima Hakim MK yang mengabulkan permohonan No. 90 tersebut sepertinya memang berada pada norma “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah yakni tingkat provinsi atau gubernur”.



Enny Nurbaningsih yang dihubungi pada Minggu, 22 Oktober 2023 menyatakan concurring opinion / alasan berbeda yang disampaikan dalam putusan Nomor 90 secara substantif sudah menjelaskan pertimbangan dan sikapnya, bahwa hanya level kepala daerah yang dinilai mampu, layak, dan secara hirearki mendekati level Presiden dan Wakil Presiden karena menyelenggarakan urusan pemerintahan yang lebih tinggi daripada Bupati/Wali Kota.

"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Skala tugas dan tanggungjawab gubernur tidak setara dengan bupati/wali kota bahkan peran gubernur menjadi lebih penting daripada bupati atau wali kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” tambah Enny Nurbaningsih.



Selain itu, Enny Nurbaningsih juga menekankan dalam kedudukan dan tugas tanggung jawab seorang gubernur lebih kompleks dibandingkan bupati/wali kota.

Penjelasan Enny Nurbaningsih tersebut yang termuat dalam putusan Nomor 90 secara secara tersirat ingin memberikan jawaban atas isu hangat yang saat ini menjadi perbincangan nasional, yakni terkait isu Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Merujuk penjelasan dari Enny Nurbaningsih bahwa Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat untuk maju sebagai Capres dan Cawapres karena tidak memiliki pengalaman sebagai Gubernur.

Sejalan dengan Enny Nurbaningsih, Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan dalam konteks persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, makna “telah memiliki pengalaman atau berpengalaman” harus diartikan secara proporsional, bahwa yang bersangkutan diutamakan telah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai gubernur minimal satu kali masa jabatan secara penuh, yakni 5 (lima) tahun.

Jika disimpulkan, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres, tetapi hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang Gubernur, level kepala daerah tingkat Provinsi.

Kesimpulan lainnya yang dapat diambil, bahwa jelas dalam putusan Nomor 90 yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati / Wali Kota hanya 3 Hakim MK, sedangkan 6 orang Hakim MK lainnya pada posisi menolak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)