Resolusi LBM PWNU DKI: Calon Pemimpin Tak Melanggar HAM dan Politisasi Agama
Minggu, 22 Oktober 2023 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
Pengasuh Ponpes Fashihuddin Depok KH Asnawi Ridwan mengatakan, politik dan kepemimpinan merupakan masalah zhanniy (hipotetis) dan ijtihadi. Bukan salah satu rukun agama yang qath'iy (tetap-pasti).
Oleh karena itu, kriteria pemimpin yang dipilih bisa didiskusikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Secara mendasar Islam tidak melihat pemimpin dari sisi agama dan jenis kelaminnya semata.
”Selama dia punya kapasitas dan mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, mampu menegakkan supremasi hukum, karena negara ini adalah negara hukum, maka dia layak menjadi pemimpin,” katanya. Baca juga: Tensi Politik Jelang Pemilu Semakin Tinggi, Khofifah Minta Santri Aktif Cegah Perpecahan
Pengasuh Ponpes Az-Ziyadah Jakarta KH Muhajir Zayadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBM PWNU DKI Jakarta yang menginisiasi penyelenggaraan Bahtsul Masail di pesantren yang diasuhnya. “Bahtsul Masail merupakan sebuah kegiatan olah pikir yang lahir dari diskusi-diskusi santri di pondok pesantren di masa lampau. Oleh karena itu, sudah sepatutnya lebih banyak diadakan di pesantren,” ujarnya.
Di akhir acara, seluruh peserta Bahtsul Masail secara bersama-sama membacakan Resolusi Jihad Kebangsaan Memilih Pemimpin Negeri yang merupakan kesimpulan dari diskusi. Adapun isi lengkap dari resolusi Jihad tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, pemimpin adalah orang yang bertanggung jawab dan mampu mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara, berpijak pada prinsip “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah” (kebijakan dan tindakan seorang pemimpin berdasarkan kemaslahatan bagi rakyat).
2. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, pemimpin adalah orang yang menjalankan tujuan-tujuan universal agama, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial, yaitu:
a. Hifzhud din (menjaga agama); saleh personal dan sosial, tidak mempolitisasi agama untuk kepentingan pribadi dan golongan, toleran kepada penganut agama lain, serta mempunyai rekam jejak menjaga dan melindungi eksistensi seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia;
Oleh karena itu, kriteria pemimpin yang dipilih bisa didiskusikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Secara mendasar Islam tidak melihat pemimpin dari sisi agama dan jenis kelaminnya semata.
”Selama dia punya kapasitas dan mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, mampu menegakkan supremasi hukum, karena negara ini adalah negara hukum, maka dia layak menjadi pemimpin,” katanya. Baca juga: Tensi Politik Jelang Pemilu Semakin Tinggi, Khofifah Minta Santri Aktif Cegah Perpecahan
Pengasuh Ponpes Az-Ziyadah Jakarta KH Muhajir Zayadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBM PWNU DKI Jakarta yang menginisiasi penyelenggaraan Bahtsul Masail di pesantren yang diasuhnya. “Bahtsul Masail merupakan sebuah kegiatan olah pikir yang lahir dari diskusi-diskusi santri di pondok pesantren di masa lampau. Oleh karena itu, sudah sepatutnya lebih banyak diadakan di pesantren,” ujarnya.
Di akhir acara, seluruh peserta Bahtsul Masail secara bersama-sama membacakan Resolusi Jihad Kebangsaan Memilih Pemimpin Negeri yang merupakan kesimpulan dari diskusi. Adapun isi lengkap dari resolusi Jihad tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, pemimpin adalah orang yang bertanggung jawab dan mampu mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara, berpijak pada prinsip “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah” (kebijakan dan tindakan seorang pemimpin berdasarkan kemaslahatan bagi rakyat).
2. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, pemimpin adalah orang yang menjalankan tujuan-tujuan universal agama, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial, yaitu:
a. Hifzhud din (menjaga agama); saleh personal dan sosial, tidak mempolitisasi agama untuk kepentingan pribadi dan golongan, toleran kepada penganut agama lain, serta mempunyai rekam jejak menjaga dan melindungi eksistensi seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia;
Lihat Juga :