Profil Gibran Rakabuming Raka yang Resmi Diusulkan Golkar Jadi Cawapres Prabowo

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:45 WIB
loading...
Profil Gibran Rakabuming...
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi diusung Partai Golkar sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi diusung Partai Golkar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar hari ini, Sabtu (21/10/2023).

Diusungnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.



Dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. Meski begitu, untuk bisa maju sebagai cawapres ada beberapa aturan yang harus diubah.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan, keluarnya putusan MK maka peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’. “Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ucapnya Senin, 16 Oktober 2023.



Putusan MK terkait batas usia menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menilai, jika putusan MK tersebut tidak tepat. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan MK cacat hukum. Sebab putusan ini tidak mengalir dari hulu hingga ke hilir.

”Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," katanya.

Seperti diketahui, Gibran mengawali karier politiknya sebagai Wali Kota Solo. Sebelum menjadi Wali Kota Solo, Gibran memiliki latar belakang pengusaha kuliner sukses, di antaranya katering yang dinamai Chili Pari. Bisnis katering ini dijalankan Gibran sejak masih bujang.

Usaha kuliner lainnya ada beberapa lagi, salah satu yang cukup dikenal publik yakni Markobar, aneka macam martabak yang dijalankan bersama sang adik, Kaesang Pangarep.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
Hadiri Halalbihalal,...
Hadiri Halalbihalal, Bahlil Dorong AMPI Inovatif Gaet Anak Muda
Prabowo: 1 Mei Jadi...
Prabowo: 1 Mei Jadi Lambang Perjuangan Kaum Buruh Seluruh Dunia
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Gen Z Ajak Fachrul Razi...
Gen Z Ajak Fachrul Razi Dialog Terbuka terkait Isu Pelengseran Wapres Gibran
Prabowo Hadiri Townhall...
Prabowo Hadiri Townhall Meeting Danantara Bersama BUMN, Ini yang Dibahas
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
Rekomendasi
Lanny/Fadia Pastikan...
Lanny/Fadia Pastikan Kemenangan atas Thailand, Indonesia Tantang Korsel di Semifinal Piala Sudirman 2025 
Intip Kinerja Kliring...
Intip Kinerja Kliring Berjangka Indonesia di Tengah Gejolak Global
Berapa Km Isi Bensin...
Berapa Km Isi Bensin 1 Liter? Ini Cara Hitungnya
Berita Terkini
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
2 jam yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
5 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
5 jam yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
6 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
6 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
6 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved