Usai Putusan MK, Pengamat: Semoga Gairah Anak Muda Bisa Hadir di Pilpres

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 14:12 WIB
loading...
Usai Putusan MK, Pengamat:...
Semangat generasi muda diharapkan bisa terus bertumbuh menjelang Pilpres 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Semangat generasi muda diharapkan bisa terus bertumbuh menjelang Pilpres 2024. Hal ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai, positif putusan tersebut lantaran anak muda bisa ikut pilpres dengan bekal memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Ini menunjukkan gairah anak muda bisa hadir dalam pilpres dengan syarat ia memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Efriza, Jumat (20/10/2023).

"Sebab, batasan Pilkada lebih rendah seperti 30 tahun calon gubernur atau 25 tahun calon bupati/wali kota, ini sesuai dengan aturan UU Kepemudaan yang disebut pemuda perkembangan usia 16 tahun sampai 30 tahun," sambungnya.

Efriza menilai positif putusan itu, karena adanya frasa berupa atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga, tak serta merta di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan capres.

"Jika berbicara akhir positif, dengan syarat memang PKPU maupun UU telah direvisi. Positif yang dimaksud adalah batas usia capres/cawapres yang ditetapkan 40 tahun tidak sepenuhnya mutlak, sebab ada norma baru berbunyi: berupa atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," tuturnya.

Meski begitu Efriza menilai, juga ada anggapan negatif dari putusan MK itu karena sejumlah faktor. "Hanya saja cara pengambilan keputusannya yang salah, seperti legal standing calon diragukan, keseriusan pemohon dalam mengajukan gugatan yang sempat ditarik lalu dilanjutkan,
proses putusannya yang cepat, putusannya juga yang berbeda dengan fakta persidangan," ucapnya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Giatkan Anak Muda, Billy...
Giatkan Anak Muda, Billy Mambrasar Kembali Ditunjuk Jadi Duta Energi
Upaya Para Perempuan...
Upaya Para Perempuan Muda untuk Keberlangsungan Lingkungan Hidup
BPKH Ajak Generasi Muda...
BPKH Ajak Generasi Muda Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini
96 Tahun Sumpah Pemuda,...
96 Tahun Sumpah Pemuda, Refleksi PKB sebagai Partai Anak Muda
Rahayu Saraswati Jadi...
Rahayu Saraswati Jadi Wakil Ketua Komisi VII DPR, TIDAR: Saatnya Anak Muda Memimpin
7 Putra-putri Tokoh...
7 Putra-putri Tokoh Politik Ternama Melenggang ke DPR, Paling Muda Usia 25 Tahun
Kader Muda Partai Perindo...
Kader Muda Partai Perindo Harus Miliki Kemampuan Komunikasi dan Karakter Kuat
Jadi Ketum Forum GenRe,...
Jadi Ketum Forum GenRe, Arya Aditia Ajak Remaja Sambut Indonesia Emas
HNI Muda Dukung Gen...
HNI Muda Dukung Gen Z Semakin Kreatif dan Produktif
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Gejala HMPV pada Anak,...
Gejala HMPV pada Anak, Penyakit yang Mewabah di China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved