Setelah Djoko Tjandra Tertangkap

Rabu, 05 Agustus 2020 - 06:16 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks inilah keterangan Djoko Tjandra menjadi sangat strategis untuk mengungkap secara terang benderang motif dan keterlibatan masing masing pihak sesuai fakta kronologis yang telah ‘disodorkan’ oleh MAKI. Bagi Djoko Tjandra, kini alternatif logis terbaik adalah memberikan pengakuan yang sejujurnya termasuk menguraikan keterlibatan masing-masing pihak yang membantu pelariannya. Tidak ada insentif bagi Djoko Tjandra jika ia tidak memberikan keterangan secara jujur, termasuk menutupi keterlibatan seluruh pihak yang membantu pelariannya.

Sebaliknya, kemungkinan penegak hukum akan mempertimbangkan insentif pengurangan hukuman atas tindakan melarikan diri setelah diputus penjara dua tahun dalam kasus cessie bank Bali. Mengingat penyidikan pada Djoko Tjandra merupakan pintu masuk yang strategis untuk mengungkap motif, peran serta keterlibatan oknum yang membantu pelariannya maka insentif pengurangan hukuman pada Djoko Tjandra dapat dipertimbangkan.

Penyidikan yang efektif pada Djoko Tjandra akan dapat membantu pihak kepolisian untuk menelusuri peran dan motif para pihak yang membantu pelariannya. Lebih lanjut hasil penyidikan terhadap Djoko Tjandra akan menggambarkan modus operandi dari jaringan oknum perintang penegakan hukum (obstruction of justice). Dengan penyidikan yang efektif terhadap Djoko Tjandra ditambah fakta dan dokumen yang ada maka akan membuat para pelaku lain tidak memiliki banyak pilihan untuk memberikan keterangan secara jujur sehingga akan terungkap rangkaian, pola, dan motif dari tindak pidana itu sendiri.

Lebih jauh, hasil penyidikan dari kasus Djoko Tjandra ini dapat dipergunakan sebagai momentum untuk mengetahui dan memberantas secara tuntas modus operandi dari oknum perintang penegakan hukum (obstruction of justice) yang umumnya dilakukan secara terorganisir dan rapi. Momentum ini dapat dipandang sebagai peluang upaya pembersihan oknum mafia penegakan hukum yang secara nyata masih ada dan menjadi momok bagi penegakan hukum yang objektif.
(ras)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5280 seconds (0.1#10.140)