MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK

Kamis, 19 Oktober 2023 - 19:59 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi Perkara...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Putusan MA itu menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan menghormati setiap putusan MA termasuk memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap Gazalba Saleh.



"Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara, dan dari pihak pelaku swasta," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).

Ali melanjutkan lembaga antirasuah masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, dalam putusan yang ditayangkan di YouTube MA, majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan.

Dia menambahkan Gazalba Saleh masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya," jelas Ali.

"Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Seperti diketahui, KPK mengajukan kasasi kepada MA setelah Gazalba Saleh diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis (19/10/2023).



"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara," sambungnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)