Saldi Isra Bingung atas Putusan MK, Perindo: Ekspresi Kemarahan Hakim Konstitusi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:11 WIB
loading...
Saldi Isra Bingung atas Putusan MK, Perindo: Ekspresi Kemarahan Hakim Konstitusi
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menilai ekspresi yang ditunjukkan Saldi Isra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk kemarahan seorang hakim konstitusi. Saldi Isra merupakan salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Itu adalah ekspresi dari kemarahan atas sebuah proses ketidakjujuran dan ketidakadilan," kata Rofiq saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, ekspresi Saldi Isra juga menunjukan adanya penegak hukum yang terintimidasi oleh kepentingan kelompok tertentu. "Sehingga itu membuat keputusan tidak lagi jernih, keputusan tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat," ungkapnya.





Dia pun berharap, hakim konstitusi bisa diisi oleh sosok-sosok seperti Saldi Isra. "Agar masyarakat memahami proses keputusan yang akan diambil itu penuh dengan tekanan, tipu daya yang ini bisa merugikan masyarakat di masa depan," tandasnya.

Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku bingung atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).

Pasalnya, lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini dibacakan usai MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)