Kasus Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ahli Sangkal Tudingan Commitment Fee

Kamis, 19 Oktober 2023 - 09:20 WIB
loading...
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ahli Sangkal Tudingan Commitment Fee
Saksi ahli sekaligus mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, menelaah isu commitment fee yang senter dibicarakan di kasus korupsi BTS 4G di Kominfo. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saksi ahli sekaligus mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, menelaah terkait isu commitment fee yang tengah senter dibicarakan di kasus korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo . Isu tersebut, menerpa Galumbang Menak Simanjuntak.

Keterangan Bramudya yang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar. Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel).

Kala itu, Galumbang diisukan meminta commitmen fee sebesar 10 persen kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. .

“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta coomitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Galumbang Menak dan Irwan Hermawan, di Pengadilan Tipikor, dikutip Kamis (19/10/2023).



"Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahasan permintaan commitment fee sebesar 10 persen,” ungkapnya.

Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap.

"Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima comitmen fee. Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP nya bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap,” ucap Maqdir.

Dalam persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa Galumbang pernah menawarkan kepada Lintas Artha untuk mengikuti tender proyek BAKTI dengan syarat memberikan commitment fee sebesar 10% dari nilai pekerjaan.

Permintaan commitment fee tersebut disampaikan Galumbang saat bertemu dengan Arya Damar (Dirut Lintas Artha) bersama Alfi Asman (Direktur Penjualan Lintas Artha) di kantor Moratel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)