Kasus Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ahli Sangkal Tudingan Commitment Fee
Kamis, 19 Oktober 2023 - 09:20 WIB
loading...
Saksi ahli sekaligus mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, menelaah isu commitment fee yang senter dibicarakan di kasus korupsi BTS 4G di Kominfo. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Saksi ahli sekaligus mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, menelaah terkait isu commitment fee yang tengah senter dibicarakan di kasus korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo . Isu tersebut, menerpa Galumbang Menak Simanjuntak.
Keterangan Bramudya yang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar. Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel).
Kala itu, Galumbang diisukan meminta commitmen fee sebesar 10 persen kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. .
“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta coomitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Galumbang Menak dan Irwan Hermawan, di Pengadilan Tipikor, dikutip Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti
Keterangan Bramudya yang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar. Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel).
Kala itu, Galumbang diisukan meminta commitmen fee sebesar 10 persen kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. .
“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta coomitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Galumbang Menak dan Irwan Hermawan, di Pengadilan Tipikor, dikutip Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti
Lihat Juga :