Jokowi Berikan Izin Cuti Mahfud MD untuk Daftar Cawapres di KPU
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Ari menjelaskan persetujuan Presiden tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Usai Kunjungi RRT, Jokowi Bertolak ke Arab Saudi
"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg kepada Menko Polhukam, dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI," jelasnya.
Terkait permohonan untuk bertemu langsung dengan Jokowi, Air mengatakan Mahfud bakal bertemu usai Presiden Jokowi pulang dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh.
"Sedangkan permohonan menghadap Bapak Presiden akan dijadwalkan, setelah Bapak Presiden kembali ke Tanah Air dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh," ungkapnya.
Baca juga: Usai Kunjungi RRT, Jokowi Bertolak ke Arab Saudi
"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg kepada Menko Polhukam, dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI," jelasnya.
Terkait permohonan untuk bertemu langsung dengan Jokowi, Air mengatakan Mahfud bakal bertemu usai Presiden Jokowi pulang dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh.
"Sedangkan permohonan menghadap Bapak Presiden akan dijadwalkan, setelah Bapak Presiden kembali ke Tanah Air dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh," ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :